Search

Minggu, Juni 27, 2010

PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA


NOMOR 2 TAHUN 2005
TENTANG
PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,


Menimbang :
a. bahwa pencemaran udara di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah
mencapai tingkat yang memprihatinkan sehingga menyebabkan turunnya kualitas
udara dan daya dukung lingkungan;
b. bahwa zat, energi dan/atau komponen lain sebagai hasil sampingan maupun limbah
suatu kegiatan dapat menimbulkan turunnya mutu/kualitas lingkungan hidup yang
akhirnya dapat mengakibatkan pencemaran udara;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b, serta dalam upaya
memelihara dan menjaga kualitas lingkungan, khususnya udara perlu menetapkan

Pengendalian Pencemaran Udara dengan Peraturan Daerah.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3274);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3821);
6. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3878);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
53 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran
Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 36,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4276);
11. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1999
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran
Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1999 Nomor 23);
12. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001
tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001
Nomor 66).
Dengan Persetujuan Bersama


DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
dan
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
TENTANG PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4. Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi dalam organisasi pemerintah
Daerah Provinsi DKI Jakarta yang membidangi lingkungan hidup.
5. Badan adalah suatu bentuk usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan
Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha
Milik Daerah dengan macam dan dalam bentuk apapun, persekutuan, kumpulan,
firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana
pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk usaha lainnya.
6. Pencemaran Udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau
komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara
ambien turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak
dapat memenuhi fungsinya.
7. Pencemaran udara di ruang tertutup adalah pencemaran udara yang terjadi di dalam
gedung dan transportasi umum akibat paparan sumber pencemar yang memiliki
dampak kesehatan kepada manusia
8. Pengendalian Pencemaran Udara adalah upaya pencegahan dan/atau
penanggulangan pencemaran udara serta pemulihan mutu udara.
9. Udara ambien adalah udara bebas di permukaan bumi pada lapisan troposfir yang
berada di dalam wilayah yurisdiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan dan
mempengaruhi kesehatan manusia, makhluk hidup dan unsur lingkungan hidup
lainnya.
10. Mutu udara ambien adalah kadar zat, energi, dan/atau komponen lain yang ada di
udara bebas.
11. Status mutu udara ambien adalah keadaan mutu udara di suatu tempat pada saat
dilakukan inventarisasi.
12. Baku Mutu Udara Ambien adalah ukuran batas atau kadar zat, energi, dan/atau
komponen yang ada atau yang seharusnya ada dan/atau unsur pencemar yang
ditenggang keberadaannya dalam udara ambien.
13. Perlindungan Mutu Udara Ambien adalah upaya yang dilakukan agar udara ambien
dapat memenuhi fungsi sebagaimana mestinya.
14. Emisi adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang dihasilkan dari suatu
kegiatan yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam udara ambien yang
mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi sebagai unsur pencemar.
15. Mutu Emisi adalah emisi yang boleh dibuang oleh suatu kegiatan ke udara ambien.
16. Sumber Emisi adalah setiap usaha dan/atau kegiatan yang mengeluarkan emisi dari
sumber bergerak, sumber bergerak spesifik, sumber tidak bergerak, maupun
sumber tidak bergerak spesifik.
17. Sumber Pencemar adalah setiap usaha dan/atau kegiatan yang mengeluarkan bahan
pencemar ke udara yang menyebabkan udara tidak dapat berfungsi sebagaimana
mestinya.
18. Sumber Bergerak adalah sumber emisi yang bergerak atau tidak tetap pada suatu
tempat yang berasal dari kendaraan bermotor.
19. Sumber Tidak Bergerak adalah sumber emisi yang tetap pada suatu tempat.
20. Baku mutu emisi sumber tidak bergerak adalah batas kadar maksimum dan/atau
beban emisi maksimum yang diperbolehkan masuk atau dimasukkan ke dalam
udara ambien.
21. Ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor adalah batas maksimum zat
atau bahan pencemar yang boleh dikeluarkan langsung dari pipa gas buang
kendaraan bermotor.
22. Sumber gangguan adalah sumber pencemar yang menggunakan media udara atau
padat untuk penyebarannya, yang berasal dari sumber bergerak, sumber bergerak
spesifik, sumber tidak bergerak atau sumber tidak bergerak spesifik.
23. Baku tingkat gangguan adalah batas kadar maksimum sumber gangguan yang
diperbolehkan masuk ke udara dan/atau zat padat.
24. Bau adalah suatu rangsangan dari zat yang diterima oleh indera penciuman.
25. Kebauan adalah bau yang tidak diinginkan dalam kadar dan waktu tertentu yang
dapat mengganggu kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan.
26. Baku tingkat kebauan adalah batas maksimal bau dalam udara yang diperbolehkan
yang tidak mengganggu kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan.
27. Kebisingan adalah bunyi yang tidak diinginkan dari usaha atau kegiatan dalam
tingkat dan waktu tertentu yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan manusia
dan kenyamanan lingkungan.
28. Tingkat kebisingan adalah ukuran energi bunyi yang dinyatakan dalam satuan
Desibel disingkat Db.
29. Baku tingkat kebisingan adalah batas maksimal tingkat kebisingan yang
diperbolehkan dibuang ke lingkungan dari usaha atau kegiatan sehingga tidak
menimbulkan gangguan kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan.
30. Baku tingkat getaran adalah batas maksimal tingkat getaran yang diperbolehkan
dari usaha atau kegiatan dari media padat sehingga tidak menimbulkan gangguan
terhadap kenyamanan dan kesehatan serta keutuhan bangunan.
31. Organisasi lingkungan hidup adalah kelompok orang yang terbentuk atas kehendak
dan keinginan di tengah masyarakat yang tujuan dan kegiatannya di bidang
lingkungan hidup.
32. Ruang terbuka hijau adalah kawasan atau areal permukaan tanah yang didominasi
oleh tumbuhan yang dibina untuk fungsi perlindungan habitat tertentu, dan/atau
sarana kota/lingkungan, dan atau pengaman jaringan prasarana, dan/atau budidaya
pertanian.


BAB II
AZAS, TUJUAN DAN SASARAN

Pasal 2
(1) Pengendalian Pencemaran Udara diselenggarakan dengan azas tanggung jawab,
partisipasi, berkelanjutan dan berkeadilan serta manfaat yang bertujuan untuk
meningkatkan derajat dan melindungi kesehatan masyarakat dalam rangka
pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat seluruhnya yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Sasaran Pengendalian Pencemaran Udara adalah:
a. terjaminnya keselamatan, kelestarian fungsi lingkungan dan pelayanan umum;
b. terwujudnya sikap prilaku masyarakat yang peduli lingkungan sehingga tercapai
keselarasan, keserasian, dan keseimbangan, antara manusia dan lingkungan
hidup;
c. terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana;
d. terkendalinya sumber pencemar udara sehingga tercapai kualitas udara yang
memenuhi syarat kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya.


BAB III
PERLINDUNGAN MUTU UDARA

Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
(1) Perlindungan mutu udara ambien didasarkan pada baku mutu udara ambien, status
mutu udara ambien, baku mutu emisi, ambang batas emisi gas buang, baku tingkat
gangguan, ambang batas kebisingan dan Indeks Standar Pencemar Udara.
(2) Perlindungan mutu udara dalam ruangan didasarkan sama dengan perlindungan
mutu udara ambien sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Kedua
Baku Mutu Udara Ambien
Pasal 4
(1) Baku mutu udara ambien Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
ditetapkan oleh Gubernur atas pertimbangan status mutu udara ambien dengan
memperhatikan baku mutu udara ambien nasional.
(2) Baku mutu udara ambien Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau
kembali setiap 5 (lima) tahun.
Bagian Ketiga
Status Mutu Udara Ambien
Pasal 5
(1) Status mutu udara ambien ditetapkan berdasarkan inventarisasi dan/atau penelitian
terhadap mutu udara ambien, potensi sumber pencemaran udara, kondisi
meteorologis dan geografis, serta tata guna tanah.
(2) Apabila status mutu udara ambien sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menunjukkan status mutu udara ambien berada di atas baku mutu udara ambien,
Gubernur menetapkan dan menyatakan status mutu udara ambien Daerah sebagai
udara tercemar.
(3) Dalam hal Gubernur menetapkan dan menyatakan status mutu udara ambien
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur wajib melakukan
penanggulangan dan pemulihan mutu udara ambien.
Bagian Keempat
Baku Mutu Emisi dan Ambang Batas Emisi Gas Buang
Pasal 6
(1) Baku mutu emisi sumber tidak bergerak dan ambang batas emisi gas buang
kendaraan bermotor yang berlaku di Daerah ditetapkan oleh Gubernur dengan
ketentuan sama dengan atau lebih ketat dari baku mutu emisi sumber tidak
bergerak dan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor Nasional.
(2) Baku mutu emisi sumber tidak bergerak dan ambang batas emisi gas buang
kendaraan bermotor yang berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau
kembali setiap 5 (lima) tahun.
Bagian Kelima
Baku Tingkat Gangguan dan Ambang Batas Kebisingan
Pasal 7
(1) Baku tingkat gangguan sumber tidak bergerak terdiri atas:
a. baku tingkat kebisingan;
b. baku tingkat getaran;
c. baku tingkat kebauan; dan
d. baku tingkat gangguan lainnya.
(2) Baku tingkat gangguan sumber tidak bergerak yang berlaku di Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan:
a. berpedoman kepada Baku tingkat gangguan sumber tidak bergerak Nasional;
b. mempertimbangkan aspek kenyamanan terhadap manusia dan/atau aspek
keselamatan sarana fisik serta kelestarian bangunan.
(3) Ambang batas kebisingan kendaraan bermotor yang berlaku di Daerah ditetapkan
oleh Gubernur dengan:
a. berpedoman kepada Ambang batas kebisingan kendaraan bermotor Nasional;
b. mempertimbangkan aspek kenyamanan terhadap manusia dan/atau aspek
teknologi.
(4) Baku tingkat gangguan sumber tidak bergerak dan ambang batas kebisingan
kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditinjau
kembali setiap 5 (lima) tahun.
Bagian Keenam
Indeks Standar Pencemar Udara
Pasal 8
(1) Kepala instansi yang bertanggung jawab, menetapkan Indeks Standar Pencemar
Udara di Daerah.
(2) Kepala instansi yang bertanggung jawab mengumumkan Indeks Standar Pencemar
Udara di Daerah yang diperoleh dari pengoperasian stasiun pemantau kualitas
udara kepada masyarakat.
(3) Indeks Standar Pencemar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan mempertimbangkan tingkat mutu udara terhadap kesehatan manusia,
hewan, tumbuh-tumbuhan, bangunan dan nilai estetika.
(4) Indeks Standar Pencemar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh
dari pengoperasian stasiun pemantau kualitas udara ambien secara otomatis dan
berkesinambungan.
(5) Penetapan Indeks Standar Pencemar Udara dapat dipergunakan untuk:
a. bahan informasi kepada masyarakat tentang kualitas udara ambien di lokasi
tertentu dan pada waktu tertentu;
b. bahan pertimbangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam
melaksanakan pengendalian pencemaran udara.
Pasal 9
(1) Apabila hasil evaluasi Indeks Standar Pencemar Udara menunjukkan kategori tidak
sehat Gubernur wajib melakukan upaya-upaya pengendalian pencemaran udara.
(2) Apabila hasil pemantauan menunjukkan Indeks Standar Pencemar Udara mencapai
nilai 300 (tiga ratus) atau lebih berarti udara dalam kategori berbahaya maka
Gubernur menetapkan dan mengumumkan keadaan darurat pencemaran udara
melalui media cetak dan media elektronik.


BAB IV
PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA

Pasal 10
(1) Ruang lingkup pengendalian pencemaran udara meliputi:
a. pengendalian pencemaran udara ambien;
b. pengendalian pencemaran udara di dalam ruangan.
(2) Pengendalian pencemaran udara ambien dan udara di dalam ruangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. pencegahan pencemaran udara;
b. penanggulangan pencemaran udara
c. pemulihan mutu udara.


BAB V
PENCEGAHAN PENCEMARAN UDARA

Pasal 11
(1) Pencegahan pencemaran udara ambien dan udara dalam ruangan dilakukan melalui
upaya-upaya yang terdiri atas:
a. penetapan baku mutu udara ambien, status mutu udara ambien, baku mutu
emisi, ambang batas emisi gas buang, baku tingkat gangguan, ambang batas
kebisingan, baku mutu udara dalam ruangan , dan Indeks Standar Pencemar
Udara ;
b. penetapan kebijakan pencegahan pencemaran udara.
(2) Sebelum dilakukan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur
melakukan inventarisasi, penelitian atau kajian yang akan digunakan sebagai dasar
penyusunan penetapan tersebut.
(3) Inventarisasi, penelitian atau kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. inventarisasi dan/atau penelitian terhadap mutu udara ambien, potensi sumber
pencemara udara, kondisi meteorologis dan geografis, serta tata guna tanah;
b. pengkajian terhadap baku mutu emisi sumber tidak bergerak dan ambang batas
emisi gas buang kendaraan bermotor;
c. pengkajian terhadap baku tingkat gangguan sumber tidak bergerak dan ambang
batas kebisingan kendaraan bermotor;
d. perhitungan dan penetapan Indeks Standar Pencemar Udara di Daerah.
Pasal 12
(1) Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang mengeluarkan emisi
dan/atau gangguan ke udara ambien dan dalam ruangan wajib:
a. menaati baku mutu udara ambien, baku mutu emisi, dan baku tingkat gangguan
yang ditetapkan untuk usaha dan/atau kegiatan yang dilakukannya;
b. melakukan pencegahan dan/atau penanggulangan pencemaran udara yang
diakibatkan oleh usaha dan/atau kegiatan yang dilakukannya;
c. memberikan informasi yang benar dan akurat kepada masyarakat dalam rangka
upaya pengendalian pencemaran udara dalam lingkup usaha dan/atau
kegiatannya.
(2) Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan sumber tidak bergerak yang
mengeluarkan emisi dan/atau gangguan wajib memenuhi persyaratan mutu emisi
dan/atau gangguan yang ditetapkan dalam izin melakukan usaha dan/atau kegiatan.
(3) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak
lingkungan hidup dilarang membuang mutu emisi melampaui ketentuan yang telah
ditetapkan baginya dalam izin melakukan usaha dan/atau kegiatan.
(4) Setiap orang atau Badan yang melakukan usaha atau kegiatan yang menghasilkan
dan/atau memasarkan produk yang berpotensi menimbulkan emisi dan gangguan
udara ambien wajib menaati standar dan/atau spesifikasi bahan bakar yang
ditetapkan.
Pasal 13
(1) Tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja dan tempat yang secara spesifik
sebagai tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan
angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan dilarang merokok.
(2) Pimpinan atau penanggungjawab tempat umum dan tempat kerja harus
menyediakan tempat khusus untuk merokok serta menyediakan alat penghisap
udara sehingga tidak mengganggu kesehatan bagi yang tidak merokok.
(3) Dalam angkutan umum dapat disediakan tempat khusus untuk merokok dengan
ketentuan:
a. lokasi tempat khusus untuk merokok terpisah secara fisik/tidak bercampur
dengan kawasan tanpa rokok pada angkutan umum yang sama;
b. dalam tempat khusus untuk merokok harus dilengkapi alat penghisap udara atau
memiliki sistem sirkulasi udara yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 14
Setiap orang atau Badan dilarang membakar sampah di ruang terbuka yang
mengkibatkan pencemaran udara.


BAB VI
PENANGGULANGAN PENCEMARAN UDARA

Bagian Kesatu
Umum
Pasal 15
(1) Setiap orang atau penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan
terjadinya pencemaran udara dan/atau gangguan wajib melakukan upaya
penanggulangan pencemaran udara.
(2) Upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti pedoman
yang ditetapkan oleh Gubernur.
Bagian Kedua
Sumber Tidak Bergerak
Pasal 16
Penanggulangan pencemaran udara sumber tidak bergerak meliputi pengawasan
terhadap penaatan baku mutu emisi yang telah ditetapkan, pemantauan emisi yang
keluar dari kegiatan dan mutu udara ambien di sekitar lokasi kegiatan, dan pemeriksaan
penaatan terhadap ketentuan persyaratan teknis pengendalian pencemaran udara.
Pasal 17
(1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari sumber tidak bergerak yang
mengeluarkan emisi wajib menaati ketentuan baku mutu udara ambien, baku mutu
emisi, dan baku tingkat gangguan.
(2) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari sumber tidak bergerak yang
mengeluarkan emisi wajib menaati ketentuan persyaratan teknis.
Bagian Ketiga
Sumber Bergerak
Pasal 18
Penanggulangan pencemaran udara dari sumber bergerak meliputi pengawasan terhadap
penaatan ambang batas emisi gas buang, pemeriksaan emisi gas buang kendaraan
bermotor, perawatan emisi gas buang kendaraan bermotor, pemantauan mutu udara
ambien di sekitar jalan, pemeriksaan emisi gas buang kendaraan bermotor di jalan dan
pengadaan bahan bakar ramah lingkungan.
Pasal 19
(1) Kendaraan bermotor wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaraan
bermotor.
(2) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjalani uji
emisi sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan.
(3) Bagi kendaraan bermotor yang dinyatakan lulus uji emisi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diberi tanda lulus uji emisi.
(4) Uji emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh instansi yang
bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan dan/atau pihak swasta
yang memiliki bengkel umum yang telah memenuhi syarat.
(5) Hasil uji emisi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan bagian dari persyaratan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Pasal 20
(1) Angkutan umum dan kendaraan operasional Pemerintah Daerah wajib
menggunakan bahan bakar gas sebagai upaya pengendalian emisi gas buang
kendaraan bermotor.
(2) Kewajiban penggunaan bahan bakar gas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Bagian Keempat
Sumber Gangguan
Pasal 21
Penanggulangan pencemaran udara dari kegiatan sumber gangguan meliputi
pengawasan terhadap penaatan baku tingkat gangguan, pemantauan gangguan yang
keluar dari kegiatannya dan pemeriksaan penaatan terhadap ketentuan persyaratan
teknis pengendalian pencemaran udara.
Pasal 22
(1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari sumber tidak bergerak yang
mengeluarkan gangguan wajib menaati ketentuan baku tingkat gangguan.
(2) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari sumber tidak bergerak yang
mengeluarkan gangguan wajib menaati ketentuan persyaratan teknis.
Pasal 23
(1) Kendaraan bermotor yang mengeluarkan kebisingan wajib memenuhi ambang
batas kebisingan.
(2) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjalani uji
kebisingan.
(3) Bagi kendaraan bermotor yang dinyatakan lulus uji kebisingan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diberi tanda lulus uji kebisingan
(4) Uji kebisingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Instansi yang
bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan dan/atau pihak swasta
yang memiliki bengkel umum yang telah memenuhi syarat.
Bagian Kelima
Pengelolaan Kualitas Udara Dalam Ruangan
Pasal 24
(1) Pengelola gedung umum bertanggung jawab terhadap kualitas udara di dalam
ruangan yang menjadi kawasan umum.
(2) Pengelola gedung umum wajib mengendalikan pencemaran udara di dalam ruangan
parkir kendaraan bermotor.
(3) Bentuk tanggung jawab dan kewajiban bagi pengelola gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.


BAB VII
PEMULIHAN MUTU UDARA

Bagian Kesatu
Umum
Pasal 25
(1) Setiap orang atau penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan
terjadinya pencemaran udara dan/atau gangguan wajib melakukan pemulihan mutu
udara.
(2) Pemulihan mutu udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti pedoman
yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Bagian Kedua
Pengembangan Ruang Terbuka Hijau
Pasal 26
(1) Setiap orang atau penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan
upaya dalam rangka pengembangan ruang terbuka hijau.
(2) Pengembangan ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti
pedoman yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Bagian Ketiga
Hari Bebas Kendaraan Bermotor
Pasal 27
(1) Dalam rangka pemulihan mutu udara ditetapkan hari bebas kendaraan bermotor
pada kawasan tertentu.
(2) Hari bebas kendaraan bermotor pada kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(3) Ketentuan mengenai penetapan hari bebas kendaraan bermotor pada kawasan
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan lebih lanjut
dengan Peraturan Gubernur.


BAB VIII
PERIZINAN

Pasal 28
(1) Setiap orang atau Badan yang kegiatan usahanya mengeluarkan emisi wajib
memiliki Izin Pembuangan Emisi dari Gubernur.
(2) Permohonan untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
diajukan secara tertulis kepada Gubernur dalam hal ini instansi yang bertanggung
jawab .
(3) Persyaratan dan tata cara untuk mendapatkan Izin Pembuangan Emisi ditetapkan
dengan Peraturan Gubernur.
(4) Izin Pembuangan Emisi berlaku selama kegiatan usaha berlangsung dan dievaluasi
secara berkala.


BAB IX
BIAYA PENANGGULANGAN DAN PEMULIHAN

Pasal 29
(1) Setiap orang atau Badan yang kegiatan usahanya menimbulkan pencemaran udara
wajib menanggung biaya penanggulangan pencemaran udara serta biaya
pemulihannya.
(2) Perhitungan biaya penanggulangan pencemaran udara dan biaya pemulihan serta
tatacara pembayarannya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.


BAB X
GANTI RUGI

Pasal 30
(1) Setiap orang atau Badan yang kegiatan usahanya menimbulkan kerugian bagi pihak
lain yang mengakibatkan terjadinya pencemaran udara wajib membayar ganti rugi
terhadap pihak yang dirugikan.
(2) Perhitungan ganti rugi dan tatacara pembayarannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.


BAB XI
RETRIBUSI

Pasal 31
Terhadap pelayanan pemberian Izin Pembuangan Emisi Sumber Tidak Bergerak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dikenakan retribusi yang besarnya ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.


BAB XII
PERAN SERTA MASYARAKAT

Bagian Kesatu
Umum
Pasal 32
(1) Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya dalam
pengelolaan kualitas udara.
(2) Pelaksanaan ketentuan yang dimaksud pada ayat (1) di atas dilakukan dengan cara:
a. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan;
b. menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat;
c. menumbuhkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan
sosial;
d. memberikan saran, pendapat, dan apresiasi;
e. menyampaikan informasi dan menyampaikan laporan.
Bagian Kedua
Hak Masyarakat dan Organisasi Lingkungan Hidup Untuk Mengajukan
Gugatan
Pasal 33
(1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke Pengadilan dan/atau
melaporkan ke penegak hukum mengenai berbagai masalah pencemaran udara
yang merugikan perikehidupan masyarakat.
(2) Jika diketahui bahwa masyarakat menderita karena akibat pencemaran udara
sedemikian rupa sehingga mempengaruhi perikehidupan pokok masyarakat, maka
Gubernur dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat.
(3) Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab pengelolaan kualitas udara sesuai
dengan pola kemitraan, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan
untuk kepentingan pelestarian fungsi udara.
(4) Tata cara pelaksanaan hak gugatan dan/atau pelaporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3) berpedoman kepada Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku.


BAB XIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Bagian Kesatu
Pembinaan
Pasal 34
(1) Pemerintah Daerah bekerja sama dengan masyarakat melakukan pembinaan dan
pendampingan terhadap orang atau Badan yang kegiatan usahanya berpotensi
menimbulkan pencemaran udara.
(2) Pembinaan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. melakukan sosialisasi kebijakan pencegahan, penanggulangan pencemaran
udara dan pendampingan dalam upaya pemulihan mutu udara;
b. melakukan pendidikan dan pelatihan pengendalian pencemaran udara;
(3) Tata cara pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur.
Pasal 35
(1) Pembinaan pengendalian pencemaran udara dapat dilakukan melalui pemberian
insentif bagi pelaku usaha dan atau kegiatan yang menaati peraturan pengendalian
pencemaran udara.
(2) Insentif sebagaimana disebut pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 36
(1) Gubernur melakukan pengawasan terhadap penaatan penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatan yang membuang emisi dan/atau gangguan.
(2) Untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Gubernur
dapat menetapkan Pejabat yang berwenang melakukan pengawasan.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, pengawas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
berwenang melakukan pemantauan, meminta keterangan, membuat salinan dari
dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan, memasuki tempat tertentu,
mengambil contoh mutu udara ambien dan/atau mutu emisi, memeriksa peralatan,
memeriksa instalasi serta meminta keterangan dari pihak yang bertanggung jawab
atas usaha dan/atau kegiatan.
(4) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang diminta keterangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), wajib memenuhi permintaan petugas pengawas sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Setiap pengawas wajib memperlihatkan surat tugas dan/atau tanda pengenal serta
wajib memperhatikan situasi dan kondisi tempat pengawasan tersebut.
Pasal 37
Setiap penanggung jawab dan/atau kegiatan wajib:
a. mengizinkan pengawas memasuki lingkungan kerjanya dan membantu
terlaksananya tugas pengawasan tersebut;
b. memberikan keterangan dengan benar baik secara lisan maupun tertulis apabila hal
itu diminta pengawas;
17
c. memberikan dokumen dan/atau data yang diperlukan oleh pengawas;
d. mengizinkan pengawas untuk melakukan pengambilan contoh udara emisi dan/atau
contoh udara ambien dan/atau lainnya yang diperlukan pengawas; dan
e. mengizinkan pengawas untuk melakukan pengambilan gambar dan/atau melakukan
pemotretan di lokasi kerjanya.
Pasal 38
(1) Hasil inventarisasi dan pemantauan baku mutu udara ambien, baku mutu emisi,
baku tingkat gangguan dan indeks standar pencemar udara yang dilakukan oleh
pejabat pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) wajib disimpan
dan disebarluaskan kepada masyarakat.
(2) Setiap orang atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib menyampaikan
laporan hasil pemantauan pengendalian pencemaran udara yang telah dilakukan
kepada Gubernur.
(3) Dalam rangka kegiatan pengawasan, masyarakat dapat melakukan pemantauan
terhadap mutu udara ambien.
(4) Hasil pemantauan yang dilakukan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat digunakan oleh Gubernur sebagai bahan pertimbangan penetapan
pengendalian pencemaran udara.


BAB XIV
SANKSI ADMINISTRASI

Pasal 39
(1) Terhadap kegiatan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 28 dapat dikenakan
sanksi administrasi berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pencabutan izin.
(2) Tata cara pelaksanaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.


BAB XV
PENYIDIKAN

Pasal 40
(1) Selain Pejabat Penyidik POLRI yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidik
tindak pidana sebagai dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat dilakukan oleh
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah yang
pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(2) Dalam melaksanakan tugas penyidikan para Pejabat Penyidik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), berwenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b. melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan
pemeriksaan;
c. menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri
tersangka;
d. melakukan penyitaan beda dan/atau surat;
e. mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f. memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau
saksi;
g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan
pemeriksaan perkara;
h. mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk bahwa tidak
terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan
selanjutnya memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka
atau keluarganya;
i. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Penyidik tidak berwenang melakukan
penangkapan, penahanan dan/atau penggeledahan.
(4) Penyidik membuat berita acara setiap tindakan tentang:
a. pemeriksaan tersangka;
b. pemasukan rumah;
c. penyitaan benda;
d. pemeriksaan surat;
e. pemeriksaan saksi;
f. pemeriksaan di tempat kejadian; dan
g. mengirimkan berkasnya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik POLRI.


BAB XVI
KETENTUAN PIDANA

Pasal 41
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 25 ayat
(1) diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal
17, Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 20 ayat (1), Pasal 22, Pasal 23 ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 26 ayat (1), dan Pasal 28 ayat (1)
diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda
sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(3) Terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibebankan
biaya pelaksanaan penegakan hukum.
(4) Besarnya biaya penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan
dengan Peraturan Gubernur.


BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 42
Keputusan Gubernur yang mengatur baku mutu udara ambien dan baku tingkat
kebisingan, baku mutu emisi kendaraan bermotor, baku mutu emisi sumber tidak
bergerak, dan pemeriksaan emisi dan perawatan mobil penumpang pribadi masih tetap
berlaku sampai diadakan perubahan berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Pasal 43
Bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah beroperasi belum memiliki izin pembuangan
emisi ke media lingkungan, maka dalam waktu satu tahun sejak ditetapkannya
Peraturan Daerah ini wajib memperoleh izin pembuangan emisi dari Gubernur.


BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 44
Pelaksanaan Peraturan Daerah ini sudah ditetapkan selambat lambatnya satu tahun sejak
Peraturan Daerah ini diundangkan.
Pasal 45
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,


SUTIYOSO

Kualitas Udara Jalan Raya

Pedoman Pemantauan Kulitas Udara Jalan Raya

Penyusunan pedoman pemantauan ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi pengguna dalam melaksanakan pemantauan kualitas udara di sekitar jalan raya.

Sasaran yang diharapkan dari pedoman ini adalah:

Tersedianya acuan bagi pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya dalam melaksanakan pemantauan kualitas udara disekitar jalan raya
Tersedianya tata cara pemantauan kualitas udara disekitar jalan raya
Diperolehnya hasil pemantauan yang akurat sehingga dapat dijadikan masukan dalam penanganan pengendalian pencemaran udara
Lingkup pedoman ini akan membahas hal-hal sebagai berikut :

Dampak pencemaran udara terhadap kesehatan dan lingkungan.
Rancangan pemantauan adalah sebagai berikut:
Mendapatkan data kualitas udara di sekitar jalan raya untuk mengetahui tingkat pencemaran udara
Sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan pengendalian pencemaran udara yang diakibatkan oleh emisi kendaraan bermotor
Mengevaluasi keefektifan penerapan baku mutu udara ambient dan strategi pengendalian pencemaran udara
Menyediakan data dasar untuk riset evaluasi efek pencemaran udara seperti dampak terhadap kesehatan dan perencanaan penataan transportasi
Menyediakan data untuk membuat suatu simulasi model sehingga dapat memprediksi suatu polutan.
a. Pelaksana
Pemantauan kualitas udara ambien merupakan tanggung jawab pemerintah sesuai dengan PP 41/1999. Dalam pelaksanaannya instansi pemerintah dalam hal ini Bapedalda/BPLHD dapat melakukannya sendiri atau oleh laboratorium lingkungan

b. Metode
Pemantauan dapat dilakukan dengan metode passive dan aktif. Metode aktif dapat dibedakan secara manual atau kontinyu

c. Peralatan
Peralatan pemantau secara otomatis (AQMS), peralatan ini dapat melakukan pemantauan kualitas udara ambien secara kontinu, dan menghasilkan data per 30 menit atau dapat disetting sesuai dengan kebutuhan.

Peralatan pemantau aktif secara manual, yang prinsipnya menggunakan manual sample, peralatan ini tidak dapat melakukan pemantauan kualitas udara ambien secara kontinu, hanya dapat menyediakan data sesaat yang diinginkan (grab).

Peralatan pemantau secara manual, prinsip peralatannya menggunakan pasif sampler, dapat melakukan pemantauan selama 1-2 minggu secara kontinu, tergantung tingginya konsentrasi polutan diudara ambien didaerah tersebut, tetapi data yang dihasilkan hanya rata-rata dari lama pengukuran 1-2 minggu secara kontinu tersebut.

d. Parameter yang dipantau
Parameter yang dipantau adalah Hidrocarbon (HC), Karbon monoksida (CO), debu, timbal, NOx serta Sulfur dioksida (SO2).

e. Waktu dan lokasi
Membahas tata cara penentuan jumlah titik sampling, lokasi pengambilan sampel serta kriteria yang harus dipenuhi.

f. Frekuensi
Frekuensi pemantauan dilakukan berdasarkan tujuan pemantauan serta peralatan yang digunakan.

g. Pendanaan
Berasal dari dana pemerintah atau program kemitraan lainnya.

Pengolahan data.
- Jaminan mutu data hasil Pemantauan
- Analisis data

Pelaporan dan Evaluasi hasil pemantauan.
Informasi yang diperlukan dalam pengambilan sampel (tanggal dan waktu pengukuran, cuaca, kondisi lalu-lintas, denah lokasi)

Konversi Energi Listrik

usefull link :http://majarimagazine.com


Sekarang ini Indonesia sedang mengalami krisis energi listrik. Seperti dapat kita lihat pada tabel berikut : sejak tahun 2002, kebutuhan listrik di Indonesia sudah melebihi kapasitas pembangkit listrik yang kita miliki.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini PLN sebagai pelaksananya, antara lain : dengan merencanakan membangun pembangkit listrik 10.000 MWatt hingga tahun 2010. Sebagian besar pembangkit ini berbahan bakar batubara. Diseluruh indonesia akan dibangun PLTU, dan pembangunan di pulau Jawa lebih diprioritaskan dikarenakan industri yang ada di Indonesia rata-rata berada di jawa.

Pemakaian batu bara untuk PLTU akan meningkatkan harga dari batu bara itu sendiri, hal ini akan menyebabkan harga listrik naik dari tahun ke tahun. (Tantangan Indonesia). Disamping itu dari sisi lingkungan, akan terjadi peningkatan sulfida SOx dan COx serta zat lain hasil pembakaran masuk ke lingkungan. Issue yang sedang hangat adalah global warming, tak ayal bangsa kita nantinya akan dituding-tuding oleh bangsa lain di dunia sebagai salah satu negara yang menyebabkan pemanasan dunia. Tabel Berikut menunjukan emisi gas CO2 yang dihasilkan oleh berbagai jenis pembangkit listrik. Terlihat bahawa PLTU menjadi pilihan yang sangat ‘mahal’ untuk diwujudkan.

Untuk mendukung pengembangan industri nasional di masa mendatang diperlukan penyediaan sumber energi yang cukup besar. Berikut, saya cantumkan beberapa data tentang pembangkit listrik yang mungkin dikembangkan di Indonesia :

Gagasan tentang kemungkinan pembangunan reaktor daya di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan energi nasional, muncul pada seminar tenaga atom pertama yang diselenggarakan bersama oleh Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Lembaga Tenaga Atom (LTA) di Bandung pada tahun 1962. Sebagai tindak lanjut telah dilakukan beberapa studi introduksi PLTN (Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir) di Indonesia yang secara efektif telah dimulai sejak tahun 1972 dengan pembentukan Komisi Persiapan Pembangunan-PLTN (KP2-PLTN), dan berlangsung hingga saat ini. Di bawah ini disajikan hasil studi perencanaan energi dengan opsi nuklir untuk periode 1991 sampai dengan 2007. (http://www.infonuklir.com)

Dari data NOAA dan CARMA di tahun 2007 (www.nuclearoil.com) juga menyebutkan bahwa annuall net CO2 accumulation yang berjumlah 16.3 giga ton per tahun di atmosfer dapat dikurangi sebesar 11 giga ton per tahun dengan cara mengganti pembangkit listrik berbahan bakar fosil menjadi PLTN.”

Disamping PLTN, berbagai aplikasi iptek nuklir seperti di bidang pertanian, peternakan, kesehatan, industri dan lingkungan sampai saat ini juga sudah dirasakan di 23 propinsi di seluruh Indonesia.

“Pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan untuk memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya“ (The World Commission on Environmental and Development)

Mengapa harus PLTN? Mari kita berdiskusi !

Nb : Kata sejarah, dulu halaman kita sehijau halaman tetangga. Ada Borobudur, dan Kanal Kalimalang, sistem Subak, antara lain jadi penghias teknologisnya.

Karena a-b-c, ia jadi kering, tak sedap dipandang orang lewat. Mudah-mudahan, PLTN bukan a-b-c. =)

Reference :

1. Siti Reiwanti N dan Indarta Kuncoro, Nuclear Power Plant for Electricity in Indonesia, 2008

2. www.infonuklir.com

3. Dr. Eng. Zaki Su’ud (Head of ITB Physiscs Nuclear Lab), Open Seminar : “Nuclear Power Plant Prospect in Indonesia”, 6 Desember 2008

4. Laboratory of Nuclear Reactor Physics (nuklir.fi.itb. ac.id)


--------------------------------------------------------------------------------

Possibly related posts: (automatically generated)

sebuah pemikiran anak negeri.
Memadamkan untuk menghidupkan
About konversi
This blog is a blog made by the students of the Laboratory Of Electric Energy Conversion, ITB. This blog shall be the place for us to write our researches and projects. Feel free to read any of the contents of this.

PEMANTAUAN KUALITAS AIR

PEMANTAUAN KUALITAS AIR SEKITAR KOLAM LIMBAH MELALUI PENGUKURAN ASPEK MUTU AIR SECARA KIMIA. Kegiatan pemantauan air di sekitar kolam limbah PPGN dilakukan secara rutin setiap tahun, hal ini dilakukan untuk mengetahui mutu air tanah. Tujuan pemantauan adalah untuk mengetahui mutu air tanah di sekitar kolam limbah, sehingga dapat digunakan sebagai acuan pemanfaatannya. Pemantauan tahun 2006 meliputi pengambilan contoh air tanah kolam limbah pada lokasi yang sama dari pemantauan sebelumnya. Analisis parameter Ca dan logam berat menggunakan Atomic Absorbtion Spectrophotometer (AAS) sedangkan U menggunakan UV-VIS Spektrophotometer. Sebagai pembanding digunakan air sumur pompa dari PDL, Geologi dan pertambangan BGN dan Musholla. Hasil analisis dibandingkan dengan hasil pemantauan tahun sebelumnya (2001,2002,2003,2004,2005) relatif sama. Selanjutnya hasil analisis tersebut dievaluasi dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 1990 dan Kep. Men KLH No. 02 Tahun 1988, masih di bawah Nilai Ambang Batas yang diijinkan . Hasil analisis tanah kolam limbah barat dan timur cenderung stabil, sedangkan U cenderung fluktuatif dan menurun sampai tahun 2006. Air tanah tersebut termasuk golongan A. Sehingga disimpulkan bahwa air tanah disekitar kolam limbah dapat digunakan sebagai bahan baku air minum.


PEMANTAUAN KUALITAS AIR DI SEKITAR KOLAM LIMBAH ; PENGUKURAN RADIOAKTIVITAS AIR 2006. Telah dilakukan pengukuran radioaktivitas air sumur kontrol sekitar kolam limbah radioaktif PPGN dan air sumur pembanding periode tahun 2006. Pengukuran radioaktivitas air sumur kontrol dan air sumur pembanding dilakukan secara berkala setiap tiga bulan (triwulan) dan berkesinambungan. Tujuannya dilakukan pengukuran radioaktivitas air sumur adalah untuk memantau kolam limbah, agar dapat diketahui secara dini kemungkinan adanya rembesan yang berdampak pada pencemaran lingkungan. Metode yang digunakan adalah membandingkan antara radioaktivitas air sumur kontrol (SK) dengan radioaktivitas air sumur pembanding (SP). Hasil pengukuran radioaktivitas pada lokasi SKU, SKS, SKT dan SKB adalah 2,829x 10-2 ; 2,285x 10-2 ; 2,294x 10-2 ; dan 2,367x 10-2 Bq/l. Apabila radioaktivitas tersebut dibandingkan dengan SP-1 maupun RSP-2 masih terlihat setara, hal ini menunjukkan bahwa tidak atau belum ada pencemaran dari kolam limbah radioaktif ke lingkungan.

http://www.batan.go.id/ppgn/Kumpulan%20Abstrak%20Prosiding%202008(Kel%20Keselamatan).htm

Rekayasa Air dan Limbah Cair

Profil
Kelompok Keahlian (KK) Rekayasa Air dan Limbah Cair (RALC) adalah salah satu dari Kelompok Keahlian (KK) unggulan yang ada di ITB. Visi KK RALC adalah menjadi kelompok keahlian yang unggul dan handal dalam bidang rekayasa air dan limbah cair dan bersma kelompok keahlian lain mendukung ITB untuk menjadi center of excellence di Asia. KK RALC dikembangkan sejak tahun 2006, sebagai hasil kombinasi dari 2 (dua) Kelompok Bidang Keahlian (KBK), yakni KBK Air dan KBK Limbah Cair.

KK RALC berperan aktif dalam pengembangan dan perubahan dalam masyarakat melalui pendidikan yang inovatif dan berkualitas, penelitian, dan pengabdian masyarakat dalam bidang rekayasa air dan limbah cair, serta mampu menjawab tantangan dalam pembangunan global maupun lokal.

KK RALC didukung oleh 2 orang professor, 5 orang lektor kepala, 6 lektor dan 2 orang asisten ahli. Staf KK RALC merupakan lulusan dari universitas unggulan di Amerika Serikat, Jepang, Perancis, Jerman, dan Australia. Mereka juga memiliki pengalaman mengajar dan penelitian baik di Indonesia maupun di luar negeri. Staf KK RALC juga secara aktif terlibat dalam penelitian-penelitian, baik pada tingkatan postgraduate ataupun undergraduate (sebagai supervisor), atau sebagai partner penelitian, yang didanai oleh Kementerian Riset dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Industri, ataupun dari ITB.

Staf KK juga telah membangun kerja sama dengan industri melalui proyek penelitian jasa konsultasi. Sebagian besar anggota staf telah terlibat proyek nasional dalam bidang penyediaan air dan sanitasi, pengolahan limbah cair industri, remediasi lumpur dan tanah. Kegiatan tersebut memperkaya wawasan dan memberikan pengetahuan teoritis dan praktis bagi anggota KK RALC. Beberapa anggota KK juga aktif menjalin kerjasama berupa kolaborasi penelitian dengan universitas dan institusi luar negeri untuk meningkatkan reputasi internasional.

KK juga berkontribusi pada pengembangan profesional pada penerapan rekayasa infrastruktur lingkungan dengan mengadakan pelatihan singkat (short course) bidang rekayasa air dan limbah cair serta bioteknologi lingkungan. Anggota KK juga berkontribusi dalam penyiapan peraturan nasional pada bidang penyediaan air dan sanitasi.

KK RALC terbagi dalam empat sub bidang keahlian, yaitu:
1. Teknik penyediaan air minum
2. Pengolahan limbah cair
3. Sistem sewerage dan drainase
4. Bioteknologi LIngkungan

Selain bergerak dalam bidang penelitian dan pendidikan, KK RALC juga melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat seperti:

Perencanaan Penataan Bangunan Pengelolaan Air Lindi di TPA Babakan Kecamatan Ciparay, Dinas Kebersihan Kabupaten Bandung
Pekerjaan Bio-treatability Study untuk Tanah Tercemar Minyak di Lapangan Klamono PT PERTAMINA EP KTI Region Field Papua, PT. Pertamina EP
Petrofilik Bacteria (PETRE) 75 Kg, Conoco Philips (Ramba) LTD
Penelitian Pengaruh Penggunaan Sludge dengan pH Normal, sebagai Pupuk Terhadap Pertumbuhan Beberapa Tanaman, Unilever Indonesia, PT
Evaluasi Sistem Pengelolaan Air Limbah Aerowisata Catering Service, Aerowisata Inflight Catering
Pekerjaan Evaluasi dan Rekomendasi Reservoir Villa Tangerang Regency II PDAM Tirta Raharja Kabupaten Tengerang PDAM Tirta Kerta Raharja, Kab. Tangerang
Analisa Kerusakan Rantai Siat Holder di Gilf (WO52061200/25504120/JASA), PT. Unilever Indonesia
Kajian Kegiatan Intensifikasi dan Ekstensifikasi Sumber-sumber Pendapatan Daerah: Peningkatan kinerja PDAM melalui Penanggulangan Kehilangan Air Administratif pada PDAM Kota Bandung, Dinas Pendapatan Daerah Bagian Ekonomi, Pemerintah Daerah Kota Bandung
Kegiatan Pelatihan dalam bidang: Teknik Pengolahan Air Minum, Teknologi Membran (Pengolahan air dengan menggunakan membran), Monitoring Kualitas Air: Teknik Sampling dan Analisis, Pengolahan Limbah Industri, Bioremedasi, Teori, Operasi dan pemeliharaan proses Pengolahan Biologi, target Operator IPAL, dan Pengolahan lumpur.
Beberapa capaian KK RALC yang dapat dicatat antara lain:

KK RALC telah memberikan kontribusi yang signifikan untuk pengembangan SNI, seperti: Sampling dan teknik analisa untuk pengujian air dan limbah cair, Standar penyediaan air dan sanitasi, Standar nasional Bio-teknologi
Pada Oktober 2002, KK RALC memberikan kontribusi yang signifikan pada Seminar Internasional “2nd Environmental Technology & Management Seminar “ yang diadakan di Bandung, sebuah seminar internasional.
Pada September 2006, KK RALC mengadakan “3rd seminar, Environmental Technology & Management Conference (ETMC-2006”).
KK RALC atau anggotanya telah membangun kerja sama dengan beberapa institusi internasional dan nasional, seperti:
• University of Hokkaido, Jepang
• University of Technology, Malaysia,
• University of Karlsruhe, Jerman,
• Research Institute for Human Settlements, Indonesia,
• PERPAMSI,
• PT Krakatau Tirta Industri,
• PT Chevron Indonesia

Pengambilan Sampel Lingkungan

Pengelolaan Lingkungan


Aspek pengelolaan lingkungan hidup akan berjalan efektif dan efisien apabila didukung dengan laboratorium yang mampu menghasilkan data yang abash tidak terbantahkan serta dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun secara hokum. Hal ini dikarenakan data kualitas lingkungan yang dihasilkan oleh laboratorium yang andal dapat dipakai sebagai indikasi adanya pencemaran lingkungan serta sebagai alat bukti dalam penegakan hokum lingkungan. Selain itu, data kualitas lingkungan merupakan dasar perencanaan, evaluasi, maupun pengawasan yang sangat berguna bagi para pengambil keputusan, perencana, penyusun program, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dalam menentukan kebijakan lingkungan hidup. Hal itu sesuai dengan filosofi yang menyatakan “No Information- No Data; No Data – No Information; No Information – No Management; No Management – No Policy”.

Untuk mendapatkan validitas data pengujian parameter kualitas lingkungan yang dapat dipercaya sesuai tujuan yang diharapkan, maka bukan hanya dibutuhkan peralatan pengambilan sample yang memenuhi syarat serta personel yang kompeten, namun juga prosedur dan teknik pengambilan sample lingkungan serta sensitivitas metode pengujian analitik termasuk pengendalian mutu dan jaminan mutu (Quality Control and Quality Assurance (QC/QA) ) baik di lapangan maupun di laboratorium. Selain itu, perencanaan dan pengambilan sample yang representative harus merupakan bagian integral dari kegiatan pengujian parameter kualitas lingkungan.

Apabila pengambilan sample tidak memenuhi kesesuaian terhadap kaidah-kaidah yang berlaku, maka langkah selanjutnya seperti pengawetan, transportasi, penyimpanan, preparasi, maupun pengujian di laboratorium akan sia-sia serta membuang waktu dan biaya. Filosofi penjaminan mutu mempunyai makna bahwa setiap tahapan kegiatan tidak asal betul saja melainkan harus betul sejak awal diterapkan pada setiap proses, mulai perencanaan pengambilan sample sampai penyusunan laporan pengujian termasuk interpretasi data hasil pengujian.

Jika praktik pengambilan sample lingkungan dilakukan dengan baik dan benar, data yang dihasilkan akan bersifat :

1. objektif : data yang dihasilkan sesuai dengan keadaan sebenarnya.

2. reperesentatif : data mewakili kumpulannya

3. teliti dan tepat : data terjamin kebenarannya

4. tepat waktu : sesuai dengan kebutuhan pada saat tertentu

5. relevan : menunjang persoalan yang dihadapi


Buku ini merupakan penjabaran detail tentang Good Environmental Sampling Practice yang sangat diperlukan bagi laboratorium lingkungan atau laboratorium pengujian yang melaksanakan analisi parameter kualitas lingkungan; badan pengelolaan lingkungan hidup baik di tingkat pusat, provinsi serta kabupaten/kota; perguruan tinggi swasta dan negeri. Semoga buku ini bermanfaat !


Pengantar: Drs. Imam Hendargo Abu Ismoyo, MA (Asisten Deputi urusan sarana pengendalian dampak lingkungan deputi VII kementerian lingkungan hidup)

Sabtu, Juni 26, 2010

prinsip-pengelolaan-lingkungan

Environmental Management Principles for Local Governments
--------------------------------------------------------------------------------

Five broad environmental management principles have been developed to address all areas of environmental responsibility of local governments.
The five Principles are as follows:


Principle 1: Management Commitment
Principle 2: Compliance Assurance And Environmental Management
Principle 3: Enabling Systems
Principle 4: Performance And Accountability
Principle 5: Measurement And Improvement
Each of the five principles, which provide the overall purpose of the step in the management cycle, is supported by Performance Objectives, which provide more information on the tools and mechanisms by which the principles are fulfilled. The principles and supporting Performance Objectives are intended to serve as guideposts for local governments intending to implement environmental management programs or improve existing programs. It is expected that each of these principles and objectives would be incorporated into the management program of every local government. The degree to which each is emphasized is will depend in large part on the specific functions of the implementing local government. An initial review of the existing program will help the local government to determine where it stands and how best to proceed.
--------------------------------------------------------------------------------
Source: Adopted from US-EPA ELP Programme


http://www.gdrc.org/uem/iso14001/principles/index.html

www.enviroreporting.com

What is an environmental report?
An environmental report includes information on how you manage your business’s environmental performance. You may produce environmental reports for internal management purposes, or for external publication.

You may choose to publish environmental information in:

Corporate Social Responsibility (CSR) reports
Corporate Responsibility (CR) reports
company annual reports
sustainability reports
stand-alone environmental reports.

Indikator Kinerja Lingkungan

Indikator Kinerja adalah uraian ringkas dengan menggunakan ukuran kuantitatif atau kualitatif yang mengindikasikan pencapaian suatu sasaran atau tujuan yang telah disepakati dan ditetapkan

Referensi :
1. BAPPENAS : Penyusunan Indikator Kinerja Pembangunan at http://www.slideshare.net/DadangSolihin/penyusunan-indikator-kinerja-pembangunan
2. Pengukuran Kinerja Lingkungan at andietri.tripod.com/jurnal/Pengukuran_KL_k.PDF
3. KAJIAN PENERAPAN INDIKATOR KINERJA KESELAMATAN at www.batan.go.id/.../45_Yusri%20Heni%20dkk_347-356_rev.pdf
4. MANAJEMEN KINERJA at www.kopertis4.or.id/Pages/data%202007/
5. Matriks Pencapaian Indikator Kinerja at http://www.bappenas.go.id/node/42/1762/matriks-pencapaian-indikator-kinerja/

Trend Lingkungan Global dan Nasional

Coba buka link ini untuk mendalami masalah tren lingkungan global dan nasional

1. http://earthtrends.wri.org/
2. http://bataviase.co.id/node/
3. http://id.wordpress.com/tag/environmental-reporting-trend-global-dan-nasional-indikator-kinerja-lingkungan-prinsip-dan-arti-penting-environmental-reporting/
4. http://www.lighting.philips.co.id/v2/knowledge/green.jsp?id=149267
5. http://www.imtli.blogspot.com/ (milisnya teknik lingkungan)
6. http://www/beritabumi.com (milis lingkungan)
7. http://vickfebrian.com (Berita Teknologi Bumi)

Resiko Lingkungan

Ini ada dua situs analisa risiko lingkungan yang biasa digunakan di A.S. Anda
juga bisa bergabung dengan situs "Oak Ridle National Laboratory" (ORNL).
Mudah-mudahan ada gunanya

http://www.epa.gov/oswer/riskassessment/risk_superfund.htm

http://risk.lsd.ornl.gov/

salam,

Yo Sumartojo

Regards,

Jojok ("Yo") Sumartojo,

Selasa, Juni 22, 2010

Mau Jual Accord Cielo th 1994 matic hijau metalic

Contact Person : Sugianto Mulyono on facebook

ANALISA “STAKEHOLDER” DALAM PENGEMBANGAN STRATEGI ADVOKASI

Interstudy

Pendahuluan

ANALISA DILAKUKAN SEDINI MUNGKIN

Analisa stake holder hendaknya dilakukan sedini mungkin pada awal program untuk mengidentifikasikan berbagai kelompok yang tertarik, berkait dan berminat dengan issue tertentu seperti kesehatan reproduksi, lingkungan dll.

Identifikasi pandangan dan karakteristik dari setiap stake holder ini sangat penting, yang merupakan dasar untuk pelaksanaan tahap berikutnya dalam prakarsa advokasi. Identifikasi yang spesifik ini dapat menghasilkan suatu “propil stakeholder”.

Semakin spesifik informasi pada setiap stakeholder, maka semakin mudah untuk memastikan ketetapan informasi, pesan, dan investasi yang akan dilakukan.

Katagori stakeholder

Dalam advokasi sesuatu program dapat dibagi dalam empat katagori yaitu

1. Penerima advokasi
2. Mitra
3. Pembuat keputusan
4. Musuh atau lawan

Penerima advokasi (beneficiaries)
Atau stakeholder primer
Adalah individu atau kelompok yang memperoleh manfa’at secara langsung dari hasil suatu kegiatan advokasi. Jika dimobilisasi secara tepat maka penerima advokasi merupakan pendukung yang paling terpercaya dan meyakinkan. Namun sayang memobilisasi penerima advokasi ini susah dilaksanakan bahkan tidak mungkin

Mitra dan sekutu atau stakeholder sekunder
Adalah individu, kelompok maupun organisasi yang mempunyai pandangan atau posisi yang sama dan siap bergabung didalam suatu koalisi untuk mendukung isue tertentu.

Membangun kemitraan adalah penting, untuk itu perlu dilakukan identifikasi dan kontribusinya dalam usaha advokasi. Mitra perlu keyakinan dan dorongan terus menerus. Untuk mempererat kemitraan perlu adanya tujuan yang jelas, Pembagian indformasi dan pengalaman belajar, komunikasi yang terbuka dan jujur, serta adanya pertemuan rutin.

Membuat keputusan atau stakeholder kunci
Adalah mereka yang berkepentingan dengan kekuasaan atau otoritas untuk bertindak mempengaruhi perubahan atau kebijakan yang diharapkan.
Yang termasuk di dalam kelompok ini adalah para pembuat undang-undang, anggota parlemen, anggota kabinet, pemuka masyarakat, pemimpin agama, pemimpin tradisional dsb. Tidak dapat diragukan bahwa keputusan adalah merupakan target yang bermakna dalam suatu program advokasi.
Untuk itu kelompok ini mendapat perhatian yang lebih dalam upaya advokasi dibandingkan dengan kelompok lainnya.

Musuh atau penentang
Adalah individu atau kelompok yang memiliki sikap yang bertentangan atau berbeda dalam suatu masalah tertentu dengan sikap dimana advokasi itu dilakukan. Musuh, jangan dilihat sebagai lawan yang harus ditentang, melainkan sebagai seseorang yang memiliki kayakinan dan sikap yang berbeda terhadap issue tertentu. Pentingnya identifikasi musuh ini guna menentukan posisi mereka tentang suatu masalah dan menentukan dasar untuk dialog.

Untuk melihat semuanya itu perlu adanya usaha untuk melakukan identifikasi dan analisis terhadap stakeholder kita, dapat dilihat pada tabel berikut ini. (lihat tabel 1).



Mengidentifikasi dan menganalisa stakeholder
(tabel 1)

Katagori sub/ Besaran/Ukuran/ Pengaruh
stakeholder group lokasi Peng.dan sikap potensial thd upaya Hambatan
kelompok kelompok thd masalah/ advokasi dan cara
isu mengatasi
1 2 3 4 5 6
Pengambil
Keputusan
Rekan
Kerja/mitra
Kelompok
penentang


Dari tabel diatas kita dapat mengumpulkan nama kelompok atau organisasi bahkan individu yang menjadi pengambil keputusan, yang dapat menjadi mitra kita maupun yang berpotensi untuk menghambat advokasi yang direncanakan. Disamping itu kita perlu mengetahui sejauh mana kelompok ini berada atau skalanya, biasa nasional, propinsi maupun lokal.
Identifikasi pula tingkat pengetahuan dan sikap dari setiap stakeholder terhadap issue atau masalah yang kita advokasikan. Apabila terdapat kelompok yang dikapnya mendukung akan tetapi pengetahuannya masih relatif rendah, maka tugas kita adalah menyediakan informasi terkini yang dapat mendukung sikap yang dimilikinya. Juga sebaliknya apabila pengetahuannya mengenal issue atau masalah tersebut telah banyak namun sikapnya masih belum positif benar, maka lobi atau pendekatan untuk menambah keyakinan yang bersangkutan harus lebih banyak dilakukan.

Disamping itu kita perlu melakukan identifikasi terhadap pengaruh potensial dari setiap stakeholder terhadap upaya advokasi yang kita rencanakan, termasuk hal-hal yang menjadi sandungan dalam upaya tersebut serta kemungkinan cara mengatasi. Setelah semua informasi ini terkumpul, maka dilakukan analisis terhadap hasil identifikasi yang telah kita lakukan. Analisis dilakukan secara teliti dan hati-hati akan diperoleh suatu informasi mengenai stakeholder yang tepat bagi upaya advokasi kita. Informasi atau pesan apa yang tepat dan peran yang tepat dapat kita identifikasikan terlebih dahulu.

Penutup
Analisis stakeholder merupakan suatu langkah yang penting didalam penentuan upaya advokasi yang akan kita laksanakan. Keberhasilan dalam penentuan kebijakan publik dan dukungan terhadap penyelesaian satu masalah tertentu sangat tergantung pada stakeholder yang kita pilih. Kesalahan pemilihan stakeholder dan pesan yang kita sampaikan akan menentukan keberhasilan advokasi yang akan dilakukan.

Strategi Komuniksi Massa dan Strategi Komunikasi Instruktural

Strategi Komuniksi Massa

Komunikasi massa ditujukan kepada sejumlah besar orang yang heterogen, anonim, dan tersebar melalui media massa. Untuk dapat menetapkan strategi komunikasi yang tepat, diperlukan kegiatan-kegiatan untuk mengenali dengan pasti siapa yang menjadi khalayak sasaran komunikasi massa.

Upaya untuk mengenali khalayak sasaran dengan tepat dapat ditempuh melalui kegiatan analisis khalayak, yang berisi langkah-langkah: pengumpulan fakta, analisis kebutuhan khalayak, dan identifikasi permasalahan yang dihadapi khalayak. Data yang perlu dikumpulkam dari khalayak meliputi data mengenai ciri karakteristik pribadi, baik karakteristik psikologis maupun karakteristik sosiologis; data eksternal yang berupa data lingkungan sekitar baik yang berupa data mengenai lingkungan fisik (geografis) maupun data mengenai lingkungan sosial.

Data yang berhasil dikumpulkan selanjutnya digunakan untuk menganalisis kebutuhan khalayak dan mengidentifikasi permasalahan yang sedang dihadapi yang akan dijadikan patokan bagi kita dalam merumuskan tujuan program komunikasi.

Setelah kondisi khalayak diketahui dengan pasti, langkah selanjutnya adalah pengelolaan khalayak, yakni bagaimana kita harus memperlakukan khalayak dalam kegiatan komunikasi yang kita rencanakan. Pengelolaan khalayak dapat berupa pengelompokan khalayak ke dalam kelompok-kelompok tertentu sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan yang dimilikinya. Pengelolaan khalayak berhubungan dengan upaya kita dalam menetapkan strategi komunikasi yang perlu dilakukan.

Strategi Komunikasi Instruktural

Komunikasi instruksional merupakan kegiatan komunikasi dengan sasaran kelompok yang berisi pengajaran tentang sesuatu pengetahuan atau keterampilan tertentu. Prinsip dasar dalam komunikasi instruksional yang berupa pendidikan orang dewasa adalah “belajar sepanjang hayat (lifelong education). Dalam komunikasi instruksional baik yang formal maupun nonformal, tujuan utama yang harus dicapai di dalamnya adalah terjadinya perubahan perilaku pada peserta didik.

Perubahan perilaku yang harus dicapai melalui proses pendidikan mencakup dimensi kognitif, afektif, dan psikomotor. Tujuan-tujuan pendidikan yang dipilih dan diorganisasikan berguna bagi kita dalam upaya (1) menetapkan arah kegiatan, (2) menentukan pengalaman belajar yang harus diberikan, (3) menentukan dasar pijakan untuk melakukan evaluasi, dan (4) mengambil keputusan dan menentukan prediksi. Rumusan tujuan pendidikan bersumber pada: (1) diri peserta didik, (2) keadaan zaman atau masyarakat dan (3) para ahli dan disiplin ilmu.

Taksonomi tujuan pendidikan mencakup: domain kognitif, domain afektif, dan domain psikomotor.

Perumusan tujuan dalam proses pembuatan perencanaan komunikasi instruksional bagi orang dewasa harus berorientasi pada upaya pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Evaluasi dalam komunikasi instruksional bagi orang dewasa berguna untuk mengukur tingkat keberhasilan yang dicapai oleh program yang bersangkutan. Evaluasi komunikasi instruksional bagi orang dewasa meliputi: pretest, evaluasi proses, evaluasi hasil (post test) dan evaluasi dampak.

Analisis Konsep-konsep Pesan

Definisi Analisis isi:

Suatu teknik penelitian untuk membuat inferensi-inferensi yang dapat ditiru (replicable) dan sahih data dengan memperhatikan konteksnya (Krippendorf, 1993).

Studi tentang isi dan pesan komunikasi yang dilakukan secara sistematis, objektif, dan kuantitatif (Kerlinger, 1973).

Teknik riset untuk mendeskripsikan tujuan, sistematika, dan deskripsi kuantitatif yang menunjukkan isi komunikasi (Berelson, 1952:18).

Analisis isi mencakup prosedur-prosedur khusus untuk pemrosesan data ilmiah, yaitu:

merumuskan hipotesis;

memilih sampel;

menentukan kategori;

menguraikan proses pengkodean;

mengimplementasikan proses pengkodean;

menentukan realibilitas dan validitas;

menganalisis hasil-hasil proses pengkodean.

Analisis isi memerlukan suatu kerangka kerja untuk membantu tercapainya tiga tujuan, yaitu preskriptif, analitis, dan metodologis.

Media dibagi dua kategori:

Media umum, misalnya surat, telegraf, fax, e-mail.

Media massa, misalnya surat kabar (pers), radio, televisi, film.

Fungsi pers : 1) menyiarkan informasi, 2) Mendidik, 3) Menghibur, 4) Mempengaruhi.

Fungsi radio : 1) Alat hiburan, 2) Alat penerangan, 3) Alat pendidikan.

Fungsi televisi : 1) Menyebarkan informasi; 2) Mendidik, 3) Menghibur, 4) Mempengaruhi.

Fungsi film : 1) Alat hiburan, 2) Alat penerangan,

Analisis terhadap Aplikasi Perencanaan Komuikasi

Agar pesan yang disampaikan sesuai dengan yang kita harapkan, maka:

pesan harus dirancang dan disampaikan sedemikian rupa;

pesan harus menggunakan lambang-lambang;

pesan harus membangkitkan kebutuhan pribadi komunikan;

pesan harus menyarankan suatu jalan untuk memperoleh kebutuhan tersebut.

Pesan dapat diklasifikan menjadi:

pesan verbal;

pesan nonverbal.

Hasil/dampak dari perencanaan komunikasi mencakup pada:

efektif

individual: kognitif, afektif, konatif, behavioral.

sosial

efisiensi: dengan mengetahui sasaran komunikan yang akan dituju sehingga dapat menghemat waktu perencanaan dengan mendapatkan hasil yang optimal.

Sumber buku Perencanaan Pesan dan Media Karya Nina Winangsih Syam danDadang Sugiana

Manajemen Konflik : Cara Mengelola Konflik secara Efektif |

Manajemen Konflik : Cara Mengelola Konflik secara Efektif
Artikel Manajemen Add commentsDalam interaksi dan interelasi sosial antar
individu atau antar kelompok, konflik sebenarnya merupakan hal alamiah. Dahulu
konflik dianggap sebagai gejala atau fenomena yang tidak wajar dan berakibat
negatif, tetapi sekarang konflik dianggap sebagai gejala yang wajar yang dapat
berakibat negatif maupun positif tergantung bagaimana cara mengelolanya. (Jika
Anda ingin mendapatkan slide presentasi yang bagus tentang management skills dan
personal development, silakan KLIK DISINI ).
Dari pandangan baru dapat kita lihat bahwa pimpinan atau manajer tidak hanya
wajib menekan dan memecahkan konflik yang terjadi, tetapi juga wajib untuk
mengelola/memanaj konflik sehingga aspek-aspek yang membahayakan dapat dihindari
dan ditekan seminimal mungkin, dan aspek-aspek yang menguntungkan dikembangkan
semaksimal mungkin.
Penyebab Konflik
Konflik di dalam organisasi dapat disebabkan oleh faktor-faktor sebagai berikut:
A. Faktor Manusia
1. Ditimbulkan oleh atasan, terutama karena gaya kepemimpinannya.
2. Personil yang mempertahankan peraturan-peraturan secara kaku.
3. Timbul karena ciri-ciri kepriba-dian individual, antara lain sikap egoistis,
temperamental, sikap fanatik, dan sikap otoriter.
B. Faktor Organisasi
1. Persaingan dalam menggunakan sumberdaya.
Apabila sumberdaya baik berupa uang, material, atau sarana lainnya terbatas atau
dibatasi, maka dapat timbul persaingan dalam penggunaannya. Ini merupakan
potensi terjadinya konflik antar unit/departemen dalam suatu organisasi.
2. Perbedaan tujuan antar unit-unit organisasi.
Tiap-tiap unit dalam organisasi mempunyai spesialisasi dalam fungsi, tugas, dan
bidangnya. Perbedaan ini sering mengarah pada konflik minat antar unit tersebut.
Misalnya, unit penjualan menginginkan harga yang relatif rendah dengan tujuan
untuk lebih menarik konsumen, sementara unit produksi menginginkan harga yang
tinggi dengan tujuan untuk memajukan perusahaan.
3. Interdependensi tugas.
Konflik terjadi karena adanya saling ketergantungan antara satu kelompok dengan
kelompok lainnya. Kelompok yang satu tidak dapat bekerja karena menunggu hasil
kerja dari kelompok lainnya.
4. Perbedaan nilai dan persepsi.
Suatu kelompok tertentu mempunyai persepsi yang negatif, karena merasa mendapat
perlakuan yang tidak “adil”. Para manajer yang relatif muda memiliki presepsi
bahwa mereka mendapat tugas-tugas yang cukup berat, rutin dan rumit, sedangkan
para manajer senior men¬dapat tugas yang ringan dan sederhana.
5. Kekaburan yurisdiksional. Konflik terjadi karena batas-batas aturan tidak
jelas, yaitu adanya tanggung jawab yang tumpang tindih.
6. Masalah “status”. Konflik dapat terjadi karena suatu unit/departemen mencoba
memperbaiki dan meningkatkan status, sedangkan unit/departemen yang lain
menganggap sebagai sesuatu yang mengancam posisinya dalam status hirarki
organisasi.
7. Hambatan komunikasi. Hambatan komunikasi, baik dalam perencanaan, pengawasan,
koordinasi bahkan kepemimpinan dapat menimbulkan konflik antar unit/ departemen.
(Jika Anda ingin mendapatkan slide presentasi yang bagus tentang management
skills dan personal development, silakan KLIK DISINI ).

Akibat-akibat Konflik
Konflik dapat berakibat negatif maupun positif tergantung pada cara mengelola
konflik tersebut.
Akibat negatif
• Menghambat komunikasi.
• Mengganggu kohesi (keeratan hubungan).
• Mengganggu kerjasama atau “team work”.
• Mengganggu proses produksi, bahkan dapat menurunkan produksi.
• Menumbuhkan ketidakpuasan terhadap pekerjaan.
• Individu atau personil menga-lami tekanan (stress), mengganggu konsentrasi,
menimbulkan kecemasan, mangkir, menarik diri, frustrasi, dan apatisme.

Akibat Positif dari konflik:
• Membuat organisasi tetap hidup dan harmonis.
• Berusaha menyesuaikan diri dengan lingkungan.
• Melakukan adaptasi, sehingga dapat terjadi perubahan dan per-baikan dalam
sistem dan prosedur, mekanisme, program, bahkan tujuan organisasi.
• Memunculkan keputusan-keputusan yang bersifat inovatif.
• Memunculkan persepsi yang lebih kritis terhadap perbedaan pendapat.

Cara atau Taktik Mengatasi Konflik
Mengatasi dan menyelesaikan suatu konflik bukanlah suatu yang sederhana.
Cepat-tidaknya suatu konflik dapat diatasi tergantung pada kesediaan dan
keterbukaan pihak-pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan konflik, berat
ringannya bobot atau tingkat konflik tersebut serta kemampuan campur tangan
(intervensi) pihak ketiga yang turut berusaha mengatasi konflik yang muncul.
Diatasi oleh pihak-pihak yang bersengketa:
Rujuk: Merupakan suatu usaha pendekatan dan hasrat untuk kerja-sama dan
menjalani hubungan yang lebih baik, demi kepentingan bersama.
Persuasi: Usaha mengubah po-sisi pihak lain, dengan menunjukkan kerugian yang
mungkin timbul, dengan bukti faktual serta dengan menunjukkan bahwa usul kita
menguntungkan dan konsisten dengan norma dan standar keadilan yang berlaku.
Tawar-menawar: Suatu penyelesaian yang dapat diterima kedua pihak, dengan saling
mempertukarkan konsesi yang dapat diterima. Dalam cara ini dapat digunakan
komunikasi tidak langsung, tanpa mengemukakan janji secara eksplisit.
Pemecahan masalah terpadu: Usaha menyelesaikan masalah dengan memadukan
kebutuhan kedua pihak. Proses pertukaran informasi, fakta, perasaan, dan
kebutuhan berlangsung secara terbuka dan jujur. Menimbulkan rasa saling percaya
dengan merumuskan alternatif pemecahan secara bersama de¬ngan keuntungan yang
berimbang bagi kedua pihak.
Penarikan diri: Suatu penyelesaian masalah, yaitu salah satu atau kedua pihak
menarik diri dari hubungan. Cara ini efektif apabila dalam tugas kedua pihak
tidak perlu berinteraksi dan tidak efektif apabila tugas saling bergantung satu
sama lain.
Pemaksaan dan penekanan: Cara ini memaksa dan menekan pihak lain agar menyerah;
akan lebih efektif bila salah satu pihak mempunyai wewenang formal atas pihak
lain. Apabila tidak terdapat perbedaan wewenang, dapat dipergunakan ancaman atau
bentuk-bentuk intimidasi lainnya. Cara ini sering kurang efektif karena salah
satu pihak hams mengalah dan menyerah secara terpaksa.

Intervensi (campur tangan) pihak ketiga:
Apabila fihak yang bersengketa tidak bersedia berunding atau usaha kedua pihak
menemui jalan buntu, maka pihak ketiga dapat dilibatkan dalam penyelesaian
konflik.
Arbitrase (arbitration): Pihak ketiga mendengarkan keluhan kedua pihak dan
berfungsi sebagai “hakim” yang mencari pemecahan mengikat. Cara ini mungkin
tidak menguntungkan kedua pihak secara sama, tetapi dianggap lebih baik daripada
terjadi muncul perilaku saling agresi atau tindakan destruktif.
Penengahan (mediation): Menggunakan mediator yang diundang untuk menengahi
sengketa. Mediator dapat membantu mengumpulkan fakta, menjalin komunikasi yang
terputus, menjernihkan dan memperjelas masalah serta mela-pangkan jalan untuk
pemecahan masalah secara terpadu. Efektivitas penengahan tergantung juga pada
bakat dan ciri perilaku mediator.
Konsultasi: Tujuannya untuk memperbaiki hubungan antar kedua pihak serta
mengembangkan kemampuan mereka sendiri untuk menyelesaikan konflik. Konsultan
tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan dan tidak berusaha untuk menengahi. la
menggunakan berbagai teknik untuk meningkatkan persepsi dan kesadaran bahwa
tingkah laku kedua pihak terganggu dan tidak berfungsi, sehingga menghambat
proses penyelesaian masalah yang menjadi pokok sengketa.
Hal-hal yang Perlu Diperhati-kan Dalam Mengatasi Konflik:
1. Ciptakan sistem dan pelaksanaan komunikasi yang efektif.
2. Cegahlah konflik yang destruktif sebelum terjadi.
3. Tetapkan peraturan dan prosedur yang baku terutama yang menyangkut hak
karyawan.
4. Atasan mempunyai peranan penting dalam menyelesaikan konflik yang muncul.
5. Ciptakanlah iklim dan suasana kerja yang harmonis.
6. Bentuklah team work dan kerja-sama yang baik antar kelompok/ unit kerja.
7. Semua pihak hendaknya sadar bahwa semua unit/eselon merupakan mata rantai
organisasi yang saling mendukung, jangan ada yang merasa paling hebat.
8. Bina dan kembangkan rasa solidaritas, toleransi, dan saling pengertian antar
unit/departemen/ eselon.
(Jika Anda ingin mendapatkan slide presentasi yang bagus tentang management
skills dan personal development, silakan KLIK DISINI ).

Sumber : Majalah Eksekutif Edisi Februari 1987.
Leave a Reply
Name (required)
Mail (will not be published) (required)
Website


WP Theme & Icons by N.Design StudioCategories Artikel HR Management
Artikel Manajemen
Artikel Marketing
Presentasi HR Management
Presentasi Management
Presentasi Marketing
Sampel Presentasi
Menu Cara Order
Harga Produk
Tanya Jawab
Testimoni
Tentang Pengelola
Raja Presentasi
Tshirt Keren Nan Inspiratif Berminat mendapatkan kaos Facebook, kaos Google dan
kaos Manchester United? Silakan klik DISINI.
Blog Strategi + Manajemen Google dan Siasat Search Engine Optimization
3 Cara untuk Menjalankan Online Business
3 Pilihan untuk Bisa Working @ Home
JOIN US IN FACEBOOK Silakan bergabung dalam perbincangan bisnis dan karir pada
Facebook Page kami. Please CLICK HERE to join our conversation.

Sertifikasi ISO 9001

Sertifikasi ISO 9001:2008 : Seberapa Sulit?
5 September 2009 1,561 views penulis: Wawan Setyawan Print This Post

Kerapkali pertanyaan serupa menggantung dalam benak setiap pemilik perusahaan kecil ataupun menengah ketika akan beranjak pada tahap sertifikasi ISO, terutama ISO 9001:2008 yang menjadi prasarat utama ketika bisnis mulai merambah pasar terbuka, karena rata-rata pasar menuntut implementasi system manajement mutu untuk semua supplier dan calon suppliernya. Tidak lain hal ini disebabkan tuntutan konsistensi level kualitas dan standar yang ditetapkan oleh para pelanggan atau OEM.

Wajar bila saat akan mengimplementasi sebuah sistem baru dalam ada kegamangan. Bisa kah? Apa mungkin kalau dilakukan sekarang? Perlu jasa konsultan dan berapa biayanya? Dan masih banyak pertanyaan serupa yang mungkin muncul. Namun, lambat laun kegamangan tersebut sirna seiring dimulainya langkah-langkah implementasi serta proses sertifikasi dengan konsisten dan efektif.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses sertifikasi ISO 9001:2008. Secara umum adalah sebagai berikut :

Gap Analysis. Hal ini dilakukan sesaat setelah ISO 9001:2008 dicanangkan untuk mulai diimplementasikan. Tujuan dilakukan gap analisis adalah untuk melihat sejauh mana kesesuaian system yang sedang dijalankan dengan standar terkait yang harus dipenuhi.
Executive Briefing. Output dari Gap Analysis di atas dituangkan dalam sebuah laporan ringkas untuk menjadi masukan dalam rapat para eksekutif organisasi dari level pimpinan puncak sampai pimpinan unit atau sesuai dengan kebutuhan organisasi (yang tergabung dalam team leader proyek sertifikasi ISO 9001:2008). Tujuan dilakukannya executive briefing ini adalah untuk mewadahi komunikasi internal diskusi tentang sejauh mana kebutuhan akan pemenuhan standar yang harus dilakukan dan apa yang harus dipersiapkan untuk proses sertifikasi nanti.
Training. Proses pembelajaran menjadi pilar utama untuk bisa melaksanakan system dengan benar dan efektif. Pemahaman setiap anggota dalam organisasi terutama team leader yang tergabung dalam proyek sertifikasi menjadi barometer suksesnya implementasi sistem dan proses sertifikasi. Beberapa materi dasar yang harus difahami adalah :
Pengenalan ISO 9001:2008, Pengenalan umum tentang ISO 9001:2008 Quality Management System, yaitu penjelasan prinsip-prinsip dasar, sejarah perkembangan, dan standar ISO 9001:2008
Teknik penyusunan dokumen, Penjelasan tentang jenis dan hirarki dokumen, teknik Penyusunan Business Proses, Quality Manual, Prosedur, Standar Kerja, dan Form (disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan besaran organisasi).
Teknik implementasi ISO 9001:2008 secara efektif. Jika diperlukan, lakukan training beberapa Quality Tools dan PDCA concept untuk menunjang keberhasilan proses implementasi system ISO 9001:2008
Penyusunan Dokumen. Proses penyusunan dokumen merupakan tindak lanjut hasil training yang sudah dilakukan sebelumnya. Hanya ada 6 dokumen yang wajib dipenuhi. Sungguhpun demikian, kebutuhan jumlah prosedur sesungguhnya tidak terbatas, disesuaikan dengan besaran organisasi dan kebutuhan lapangan, termasuk di dalamnya pemahaman member terhadap proses implementasi sistem. Semakin banyak yang memahami system ISO 9001:2008 dengan baik, semakin sedikit dokumen yang dibutuhkan, demikian juga sebaliknya. Jika banyak member yang belum faham secara pasti system ISO 9001:2008, maka penjelasan langkah kerja dan proses terdokumentasi lainnya perlu dibuat lebih detail untuk menghindari kesalahan interpretasi yang berdampak pada potensi tidak seragamnya pelaksanaan sistem di setiap departemen. Adapun dokumen yang harus disiapkan antara lain adalah :
Level 1, Quality Manual. Manual mutu yang menjadi pijakan utama pelaksanaan system prosedur level dokumen dibawahnya.
Level2, Prosedur. Memuat aturan umum pelaksanaan system berbasis pada Business Process yang terjadi dalam organisasi.
Level 3, Standar Kerja / IK / WI. Memuat aturan rinci, langkah-langkah kerja, dan standar lapangan yang harus dipatuhi oleh pelaksana langsung (operator). Biasanya bersifat sangat rinci dan teknis, memuat gambar-gambar dan contoh teknik pelaksanaan kerja yang diminta oleh rantai proses.
Level 4, Blank Form (bisa juga mengkatagorikan sebagai level 3). Formulir kosong yang disiapkan untuk mencatat data-data hasil pemantauan proses, seperti check sheet, monitoring list, dan semacamnya. Dikategorikan sebagai dokumen level 4 untuk membedakan secara tegas bahwa blank form termasuk dalam kategori dokumen, sedangkan form yang sudah terisi data-data hasil pemantauan proses termasuk ke dalam kategori catatan mutu. Walau ada perbedaan pendapat tentang level dokumen untuk blank form, hal ini tidaklah krusial selama fungsi dan interpretasinya tidak menyimpang atau rancu.
Implementasi. Proses implementasi menjadi core process dalam ISO 9001:2008 Quality Management System. Oleh sebab itu perlu pengawalan yang serius dari seluruh elemen dalam organisasi, mulai dari Top Management sebagai pemegang kendali organisasi hingga lapisan terbawah organisasi yang bersinggungan langsung dengan proses realisasi produk.
Training Internal Audit, Pembekalan yang ditujukan kepada team inti proyek sertifikasi ISO 9001:2008 yang dipersiapkan untuk menjadi internal auditor system manajemen mutu.
Pelaksanaan Internal Audit. Sesuai prinsip PDCA, proses internal audit menjadi sangat penting posisinya untuk memastikan keberlangsungan system ISO 9001:2008 dilaksanakan secara konsisten dan effective oleh setiap lini organisasi.
Rapat Tinjauan Manajemen. Salah satu aktifitas yang dipersyaratkan dalam ISO 9001:2008 adalah pengawasan langsung oleh Top management melalui aktifitas Rapat Tinjauan Management. Dalam rapat ini dilakukan evaluasi berbagai hal yang berhubungan dengan proses efektifitas implementasi sistem dan rekomendasi proyek perbaikan yang harus dilakukan, seperti tertuang dalam pasal 5.6.2 dan 5.6.3
Pemilihan & Penetapan Badan Sertifikasi. Badan sertifikasi adalah lembaga yang dinyatakan sah secara international untuk mengaudit implementasi sistem ISO 9001:2008. Lembaga ini juga telah diakreditasi oleh badan akretidasi sistem yang diakui oleh lembaga ISO secara international. Pemilihan badan sertifikasi menjadi otoritas penuh organisasi perusahaan yang bersangkutan. Di Indonesia, ada banyak badan sertifikasi ISO 9001:2008 seperti SGS, Lloyd Register, BVQI, TUV, dan yang lainnya.
10. Audit Badan Sertifikasi. Inilah proses yang ditunggu-tunggu, audit oleh badan sertifikasi yang akan menentukan layak atau tidaknya pelaksanaan system ISO 9001:2008 di organisasi kita dibandingkan dengan standar yang harus dipenuhi menurut ISO 9001:2008. Ada beberapa langkah audit yang dilakukan oleh badan sertifikasi, diantaranya adalah :

Pre-Audit. Proses permulaan yang merupakan pilihan bagi organisasi. Langkah ini boleh ada atau bisa juga tidak dilakukan karena sesungguhnya bukan merupakan proses formal dari sistem audit yang harus dilalui. Tujuannya adalah untuk melihat lebih awal proses implementasi sistem dalam perusahaan . Output dari audit ini menjadi masukan untuk perbaikan sistem sebelum audit sertifikasi secara formal. Pendek kata proses pre-audit bertujuan untuk membantu perusahaan dalam mengukur kekuatannya untuk maju menuju proses sertifikasi audit.
Document Audit. Proses ini disebut juga sebagai stage-1 audit, merupakan aktifitas audit formal oleh badan sertifikasi dengan konsentrasi mengkonfirmasi kesesuaian antara dokumen yang kita buat dengan standar yang dipersyaratkan oleh sistem.
Final Audit. Proses inti dari audit sertifikasi, bertujuan mengkonfirmasi pelaksanaan system ISO 9001:2008 baik aplikasi lapangan secara langsung, sistem pendataan dalam pemantauan proses, analisa kesesuaian proses, proses improvement yang dilakukan dibandingkan dengan persyaratan yang ditetapkan dalam standard ISO 9001:2008
Akhir dari proses Final Audit adalah berupa rekomendasi auditor apakah organisasi layak mendapat sertifikasi ISO 9001:2008 atau tidak layak. Selanjutnya adalah proses internal Badan sertifikasi untuk mengeluarkan sertifikat ISO 9001:2008.

Jika rangkaian proses sertifikasi telah selesai maka layaklah organisasi menyematkan logo badan certifikasi dan nomor sertifikat pada dokumen resmi organisasi perusahaan.

Peran Konsultan

Konsultan adalah lembaga independen yang tidak terkait dengan badan sertifikasi manapun, berfungsi membantu organsasi dalam rangkaian proses di atas. Peran utama konsultan hampir mirip seperti peran dosen pembimbing skripsi yang melayani konsultasi mahasiswanya hingga lulus dalam tahapan penyusunan skripsi yang menjadi syarat kelulusan seorang sarjana.

Pertimbangan perlu atau tidaknya organisasi meminta jasa konsultan didasarkan pada seberapa faham elemen organisasi terhadap tahapan-tahapan penerapan sistem ISO 9001:2008 dan tingkat kesiapan organisasi secara umum dalam implementasi sistem. Pengukuran kesiapan organisasi bisa dilihat dari 8 prinsip management ISO 9001:2008 seperti yang pernah kita diskusikan sebelumnya, mulai dari seberapa fokus semua elemen dalam organisasi terhadap kebutuhan pelanggan, seberapa komitmen pihak top manajemen dalam keinginannya melaksakan sistem, seberapa terlibat orang-orang yang ada dalam organisasi atas pelaksanaan ISO 9001:2008 termasuk di dalamnya pemahaman mereka terhadap system, dan pertanyaan senada yang mampu menggambarkan kesiapan organisasi dalam melaksanakan system ISO 9001:2008.

Hal yang kerap kali menjadi masalah kritis dalam implementasi sistem adalah :

Lemahnya komitmen top manajemen. Dalam konteks ini, kerap kali top manajemen tidak terlalu peduli atas kemajuan perkembangan proyek implementasi system.
Lemahnya tim leader proyek sertifikasi ISO 9001:2008, baik secara pemahaman teori ISO maupun penguasaan lapangan (penguasaan keseluruhan proses dalam organisasi)
Kurangnya kepedulian semua elemen organisasi. Hal ini akan menyulitkan pada tahap implementasi lapangan. Bayangan bahwa ISO adalah milik team leader atau hanya urusan orang-orang tertentu yang terlibat dalam tim inti haruslah dikikis habis, sebab tanpa keterlibatan semua orang dalam melaksanakan sistem, maka mustahil ISO 9001:2008 bisa berjalan sukses seperti yang diharapkan.
Demikianlah pengantar diskusi yang penulis sampaikan dalam catatan ringan ini, semoga membawa manfaat dan mejadi penyemangat anda yang akan melenggang menuju proses sertifikasi dan menjadi semangat baru bagi anda yang telah dan sedang implementasi sistem ISO 9001:2008.

Case ISO14001

Proses Pelaksanaan Pembangunan Gedung « Knowledge Management PT Brantas Abipraya


Knowledge Management PT Brantas Abipraya
Media pembelajaran ilmu pengetahuan« Mengenal Cable-Stayed BridgeDam
Ponre-Ponre, Dam Dengan Type Concrete Faced Rockfill Dam (CFRD) »Proses
Pelaksanaan Pembangunan Gedung
21 Juni, 2008
Ada beberapa tahapan-tahapan dalam pelaksanaan perencanaan suatu gedung. Tahapan
pelaksanaan proyek ini harus disusun sedemikian rupa mulai dari pengerjaan awal
hingga finishing (jika pengerjaan proyek hingga finishing). Semuanya ini disusun
didalam Time Schedule. Tahapan-tahapan dan berapa lama pengerjaan proyek
tersebut disusun dahulu sebelum pelaksanaan, sehingga proyek tersebut dapat
berjalan sesuai rencana dan tepat waktu.
Pekerjaan Pembersihan
Pengerjaan dimulai dari pembersihan lapangan dan pemerataan permuakaan tanah
seperti yang telah direncanakan. Bahkan kalau perlu dilakukan pengerukan dan
pengurugan tanah, setelah itu tanah dipadatkan.
Pekerjaan Pondasi
Setelah tanah bersih dan rata, dilanjutkan kemudian dengan pemancangan tiang
pondasi, yang biasa disebut dengan Tiang Pancang. Sebelum pemancangan ini, perlu
ditentukan dahulu titik-titik pondasi tersebut. Setelah titik-titik pondasi
ditentukan, barulah proses pemancangan dapat dilakukan. Proses pemancangan ini
harus sangat diperhatikan, karena saat proses pemancangan, dapat terjadi
berbagai kesalahan. Operator mesin pancang diharapkan terus mengontrol posisi
tiang pancang. Dalamnya pondasi tiang pancang yang tertanam di dalam tanah
tergantung dari jenis dan kondisi tanah tersebut, karena pondasi tiang pancang
harus berdiri di atas tanah yang keras. Jika proyek berada di daerah tanah rawa,
pondasi tiang pancang tertanam lebih dalam. Sebagai contoh jika proyek berada di
daerah Jakarta Utara, yang merupakan tanah rawa, pondasi tiang pancang akan
tertanam sangat dalam. Lain halnya jika berada di sekitar Jakarta Selatan, yang
mempunyai tanah lebih keras, pondasi tiang pancang tertanam tidak terlalu dalam.
Kemudian dilanjutkan dengan pembuatan Pile Cap dan Sloof. Pile Cap ini berfungsi
untuk membagi rata beban dari kolom kepada beberapa pondasi dibawahnya. Dan tiap
Pile Cap ini juga dihubungkan satu sama lain oleh Sloof, sehingga semua tiang
pancang mempunyai satu ikatan struktur.
Pekerjaan Struktur Atas
Setelah pekerjaan struktur bawah, yaitu pemancangan selesai, dilanjutkan kembali
dengan pengerjaan bagian struktur atas. Struktur atas terdiri dari kolom, balok
dan pelat. Pengerjaan struktur atas dimulai dari pengerjaan kolom. Tapi terlebih
dahulu, titik-titik kolom harus ditentukan posisinya dan dengan bantuan alat,
sehingga titik-titik kolom tersebut sejajar satu sama lain.
Dalam proses pengerjaan kolom, hal yang pertama dilakukan adalah pengerjaan
tulangan-tulangan kolom seperti yang telah didisain. Sebelum pengecoran kolom,
terlebih dahulu dibuat bekisting yang dibentuk seperti kolom sehingga beton
dapat dicor di dalamnya. Bekisting harus dibuat kokoh dan kuat, sehingga hasil
cor-an diperoleh dengan baik dan bentuk kolom sesuai perencanaan. Ketika proses
pengecoran harus dilakukan teliti, dan cor-an beton yang masuk itupun harus
dirojok, sehingga cor beton dapat masuk semuanya sampai kebawah dan penuh
mengisi bekisting.
Pengerjaan berikutnya adalah bagian balok dan pelat. Balok dan pelat memang
dikerjakan bersamaan, Sama seperti pengerjaan kolom, pertama kali juga dilakukan
pengerjaan bekisting. Agar waktu yang dibutuhkan seminimal mungkin, pengerjaan
bekisting dan penganyaman tulangan dapat dilakukan secara bersamaan. Setelah
pembuatan bekisting dan penulangan selesai, baru dilanjutkan dengan pengecoran
beton. Hal yang terpenting adalah semua beton yang di-cor itu harus berada dalam
satu ikatan, yang berarti proses pengecoran pelat dan balok harus serempak
selesainya dan beton pun akan kering bersamaan, sehingga kekuatannya pun dalam
satu ikatan. Begitu juga pengerjaan lantai berikutnya, prosesnya pun sama dengan
sebelumnya. Dan selama proses pengecorannya pun juga harus dirojok, sehingga cor
beton penuh mengisi bekisting.
Pekerjaan Finishing
Jika struktur telah berdiri kokoh, baru dapat dilanjutkan dengan pengerjaan
finishing, yaitu pengerjaan dinding, elektrikal dan sanitasi, pemasangan
keramik, pengecatan dan sebagainya. Namun, pengerjaan finishing inilah yang
membutuhkan waktu paling lama, karena pengerjaannya harus hati-hati sehingga
didapat bentuk yang rapi dan sesuai perencanaan.
(Sumber : Rinalwan)

KOMUNIKASI LINGKUNGAN

Jenis: Pendidikan - Lokakarya
Waktu Mulai: 24 Juni 2010 jam 8:30
Waktu Selesai: 25 Juni 2010 jam 16:30
Tempat: Gedung Menara Hijau, Jl. MT Haryono Kav.33 Jakarta

Keterangan
UNDANGAN TRAINING: "KOMUNIKASI LINGKUNGAN" TGL 24-25 JUNI 2010

PENGANTAR:
Setiap kegiatan perusahaan memiliki aspek lingkungan yang dapat menimbulkan dampak lingkungan, seperti pencemaran, gangguan, serta penurunan kuantitas dan kualitas sumber daya alam. Hal ini dapat menimbulkan masalah dan konflik antara perusahaan dengan para pemangku kepentingan (stakeholders), baik yang langsung terkena dampak maupun tidak langsung. Sehingga, diperlukan manajemen pengelolaan lingkungan dan adanya langkah-langkah komunikasi efektif untuk menjembatani kepentingan lingkungan dengan kepentingan perushaan
Sebagai upaya pelestarian lingkungan dan pengelolaan dampak, perusahaan telah melakukan berbagai upaya baik yang bersifat proaktif voluntary seperti penerapan Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001, maupun yang bersifat reaktif mandatory seperti AMDAL dengan RKL/RPL atau UKL/UPL dan PROPER. Namun demikian, seringkali permasalahan dan konflik lingkungan timbul karena kurang baiknya komunikasi lingkungan antara perusahaan dengan para stakeholder. Berdasarkan pengalaman, komunikasi lingkungan yang bersifat reaktif biasanya tidak efektif dalam mengelola konflik dengan stakeholder dan masyarakat. Pendekatan komunikasi yang efektif haruslah dilakukan secara proaktif yang memang dirancang sejak awal (by design).
Untuk membentuk sistem komunikasi lingkungan yang efektif diperlukan persiapan yang memadai. Selain itu, sebagai seorang pelaku komunikasi lingkungan di perusahaan seharusnya memiliki pemahaman terhadap dampak-dampak lingkungan serta kemampuan menganalisa dan menyiasati komunikasi dengan stakeholder khususnya masyarakat. Pelatihan dua hari ini akan memberikan gambaran secara praktis tentang upaya yang diperlukan untuk menciptakan komunikasi lingkungan yang efektif bagi perusahaan.

TUJUAN PELATIHAN:
1.Peserta pelatihan memahami prinsip-prinsip komunikasi lingkungan dalam perusahaan
2. Peserta pelatihan mampu menerapkan upaya komunikasi lingkungan yang efektif untuk perusahaan baik dengan stakeholde. internal maupun eksternal

MATERI PELATIHAN:
o Pengantar Komunikasi Lingkungan
o Prinsip-prinsip Komunikasi Lingkungan
- Identifikasi Stakeholder
- Strategi Komunikasi
- Manajemen Konflik
- Evaluasi dan Tindak Lanjut
o Komunikasi Risiko Lingkungan
- Aturan Dasar
- Evaluasi dan Tindak Lanjut
- Prinsip Komunikasi Persuasif
o Environmental Reporting
- Trend Global dan Nasional
- Indikator Kinerja Lingkungan
- Prinsip dan Arti Penting Environmental Reporting
o Sistem Komunikasi Lingkungan
- Sistem Komunikasi Internal
- Sistem Komunikasi Eksternal
o Jalur dan Prosedur Komunikasi Lingkungan

BIAYA RP. 3 JUTA

CONTACT PERSON: Eni Endri Yeni -Senior Marketing Partner
PT BENEFITA - THE UNITED ENVIRONMENT
Mobile:081310138048
Email: eniendriyeni@benefita.com
Website: http://www.benefita.com/
Link brosur ini ke website BENEFITA klik:http://www.benefita.com/view.php?item=pelatihan&id=EM-07

Senin, Juni 21, 2010

Lembaga Sertifikasi

LanguageEnglishAfrikaansAlbanianArabicArmenianAzerbaijaniBasqueBelarusianBulgarianCatalanChinese
(Simplified)Chinese
(Traditional)CroatianCzechDanishDutchEstonianFilipinoFinnishFrenchGalicianGeorgianGermanGreekHaitian
CreoleHebrewHindiHungarianIcelandicIrishItalianJapaneseKoreanLatvianLithuanianMacedonianMalayMalteseNorwegianPersianPolishPortugueseRomanianRussianSerbianSlovakSlovenianSpanishSwahiliSwedishThaiTurkishUkrainianUrduVietnameseWelshYiddish
Powered by Translate
| Home | Contact Us | Login | Welcome, Guest please Register

Panitia Teknis
PNPS RSNI SNI
E-Ballot
Regulasi Teknis
Lembaga Sertifikasi & Inspeksi Dokumen Usulan Panitia Teknis/PT Usulan Sub
Panitia Teknis/SPT Panitia Teknis/PT Sub Panitia Teknis/SPT Usulan Perubahan
Lingkup PT Usulan Perubahan Anggota
Penyerahan Usulan PNPS Informasi PNPS Laporan PNPS Acuan Normative Standar
Asing
Perumusan RSNI Monitoring RSNI
Daftar SNI Rekapitulasi SNI Berdasarkan ICS Rekapitulasi SNI Berdasarkan PT
SNI Amandemen/Corriogenda Rekapitulasi SNI berdasarkan SK SNI Revisi SNI Acuan
Normatif SNI Adopsi Acuan Normative Standar Asing
Daftar Jajak Pendapat / Pemungutan Suara
Daftar Regulasi Teknis SNI diberlakukan Wajib
Lembaga Sertifikasi Lab & Lembaga Inspeksi



.:: Lembaga Sertifikasi ::.
Nomor : Nama : Lembaga Sertifikasi : LS PRODUK LS SISTEM MANAJEMEN
LINGKUNGAN LS HACCP LS EKOLABEL LS SISTEM MANAJEMEN MUTU LS SISTEM MANAJEMEN
KEAMANAN PANGAN LEMBAGA VERIFIKASI LEGALITAS KAYU LS PERSONEL LS PANGAN
ORGANIK LEMBAGA PENILAI PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI Ruang Lingkup :
Nomor/Judul SNI : data ke 1 - 20 dari 91
« ‹ 1 2 3 4 5 › »


1. Pusat Pengujian Mutu Barang

No LPK : LSPr-001-IDN
Lingkup:
Alamat : Jl. Raya Bogor, Km. 26, Ciracas, Jakarta Timur
Telpon : (021) 8710321-3
Email :
Contact Person : Drs. Sofyan
Periode Akreditasi: 04-08-2006 - 03-08-2010
SNI yang Terkait : 34 SNI

2. Pustan Deperin

No LPK : LSPr-004-IDN
Lingkup:
Alamat : Jl. Jend. Gatot Subroto Lt. 20, Jakarta
Telpon : (021) 5255509
Email :
Contact Person : Dra. Elsa
Periode Akreditasi: 02-05-2007 - 01-05-2011
SNI yang Terkait : 102 SNI

3. LMK

No LPK : LSPr-005-IDN
Lingkup:
Alamat : Jl. Duren Tiga, Jakarta 12760
Telpon : (021) 7943450
Email :
Contact Person : Ir. Putra Dwiandoko
Periode Akreditasi: 09-02-2007 - 08-02-2011
SNI yang Terkait : 35 SNI

4. Jogja Product Assurance (JPA)

No LPK : LSPr-009-IDN
Lingkup:
Alamat : Jl. Sokonandi No. 9, Yogyakarta
Telpon : (0274) 512929; (0274) 563939
Email :
Contact Person : Widari
Periode Akreditasi: 23-04-2008 - 22-04-2012
SNI yang Terkait : 9 SNI

5. Baristand Indag Surabaya

No LPK : LSPr-011-IDN
Lingkup:
Alamat : Jl. Jagir Wonokromo No. 360 Surabaya
Telpon : (031) 8410054
Email :
Contact Person : Siti Rohmah Siregar
Periode Akreditasi: 20-06-2008 - 19-06-2012
SNI yang Terkait : 24 SNI

6. PT. TUV NORD Indonesia

No LPK : LSPr-012-IDN
Lingkup:
Alamat : Perkantoran Hijau Arkadia. Jl. Letjen TB. Simatupang Kav.88, Tower F
part of 7th floor, suite 704. jakarta Selatan 12520, Indonesia
Telpon : (021) 78837338
Email : indonesia@tuv-nord.com
Contact Person : Ir. Robert Napitupulu
Periode Akreditasi: 01-08-2008 - 31-07-2012
SNI yang Terkait : 37 SNI

7. Balai Besar Barang dan Barang, Teknik (B4T)

No LPK : LSPr-013-IDN
Lingkup:
Alamat : Jl Sangkuriang No. 14 Bandung 40135
Telpon : (022) 2504088
Email :
Contact Person : Yurnalis, ST
Periode Akreditasi: 11-11-2008 - 10-11-2012
SNI yang Terkait : 17 SNI

8. BBTPPI Semarang

No LPK : LSPr-016-IDN
Lingkup:
Alamat : Jl. Ki Mangunsarkoro No.6, Semarang 50136
Telpon : (024)8316315
Email :
Contact Person : Dra. Muryati, Apt
Periode Akreditasi: 04-05-2009 - 03-05-2013
SNI yang Terkait : 14 SNI

9. LUK B2TKS

No LPK : LSPr-017-IDN
Lingkup:
Alamat : Kawasan PUSPIPTEK Gedung 220, Serpong, Tangerang 15314
Telpon : (021) 7560565
Email :
Contact Person : Ir. Arif Nurtjahjo, MT
Periode Akreditasi: 27-02-2009 - 26-02-2013
SNI yang Terkait : 18 SNI

10. BBIHP

No LPK : LSPr-018-IDN
Lingkup:
Alamat : Jl. Racing Center No. 28, Makassar 90231
Telpon : (0411) 441207; (0411) 434700
Email :
Contact Person : Drs. Joni T. Lembang
Periode Akreditasi: 16-04-2010 - 15-04-2014
SNI yang Terkait : 7 SNI

11. Samarinda ETAM

No LPK : LSPr-020-IDN
Lingkup:
Alamat : Jl. Harmonika No. 3, Samarinda
Telpon : (0541) 746218
Email :
Contact Person : Akhmad Mutawakkil, SE
Periode Akreditasi: 04-08-2006 - 03-08-2010
SNI yang Terkait : 2 SNI

12. Chem Pack

No LPK : LSPr-021-IDN
Lingkup:
Alamat : Jl. Balai Kimia No. 1, Pekayon, Pasar Rebo
Telpon : (021) 8717438
Email :
Contact Person : Dra. Nursyamsu Bahas, MS
Periode Akreditasi: 10-10-2007 - 09-10-2011
SNI yang Terkait : 13 SNI

13. TEXPA

No LPK : LSPr-023-IDN
Lingkup:
Alamat : Jl. Jend. Ahmad Yani No. 390
Telpon : 022 - 7206214
Email :
Contact Person : Ir. Roeslana Sukada
Periode Akreditasi: 23-04-2008 - 22-04-2012
SNI yang Terkait : 10 SNI

14. CENCERA

No LPK : LSPr-024-IDN
Lingkup:
Alamat : Jl. Jend. Ahamd Yani No. 392
Telpon : 022 - 7206221
Email :
Contact Person : Dra. Arini Rasma
Periode Akreditasi: 20-06-2008 - 19-06-2012
SNI yang Terkait : 14 SNI

15. TOEGOE

No LPK : LSPr-025-IDN
Lingkup:
Alamat : Jl. Kusumanegara No. 7, Yogyakarta
Telpon : 0274-546111
Email :
Contact Person :
Periode Akreditasi: 27-02-2009 - 26-02-2013
SNI yang Terkait : 16 SNI

16. PT. TUV International Indonesia (TUV Rheinland Group)

No LPK : LSPr-026-IDN
Lingkup:
Alamat : Menara Karya Lt. 10, Jl. H. R. Rasuna Said Blok X - 5, Kav. 1 - 2
Telpon : 57944579
Email : jakarta@idn.tuv.com
Contact Person : Trisomo E. Mulia
Periode Akreditasi: 04-05-2009 - 03-05-2013
SNI yang Terkait : 22 SNI

17. PT. Mutuagung Lestari

No LPK : LSSHACCP-001-IDN
Lingkup:
Alamat : Jl. Raya Bogor Km. 33,5 No. 19, CimanggisDepok16953
Telpon : (021) 8740202
Email : -
Contact Person : Ir. Tony Arifiarachman, MM
Periode Akreditasi: 02-05-2007 - 01-05-2011
SNI yang Terkait : 0 SNI

18. PT. Embrio Biotekindo

No LPK : LSSHACCP-002-IDN
Lingkup:
Alamat : Jl. Pajajaran Indah V No. 1 CBaranang Siang, Bogor16143
Telpon : (0251) 377973
Email : haccp@mbrio-food.com
Contact Person : Prof. F. G. Winarno
Periode Akreditasi: 24-01-2008 - 23-01-2012
SNI yang Terkait : 0 SNI

19. PT. SGS International Certification Services Indonesia

No LPK : LSSHACCP-003-IDN
Lingkup:
Alamat : Cilandak Commercial Estate #108 C, Jl. Raya Cilandak KKO,
Telpon : (021) 781 8111 ext.142
Email : magdalena.trisnawati@sgs.com
Contact Person : Magdalena Trisnawati
Periode Akreditasi: 09-06-2006 - 08-06-2010
SNI yang Terkait : 0 SNI

20. Laboratorium Terpadu – Institut Pertanian Bogor (ILFA)

No LPK : LSSHACCP-004-IDN
Lingkup:
Alamat : Jl. Lodaya II No. 3Bogor16151
Telpon : (0251) 319894
Email : -
Contact Person : Prof. Tun Tedja Irawadi
Periode Akreditasi: 20-10-2006 - 19-10-2010
SNI yang Terkait : 0 SNI


Badan Standardisasi Nasional
Gedung Manggala Wanabakti, Blok IV lantai 3-4. Jl. Gatot Subroto. Senayan -
Jakarta 10270 - Indonesia.
Telp : +6221-5747043 Fax : 021-5747045

Contact Us