Search

Minggu, Juni 27, 2010

Kualitas Udara Jalan Raya

Pedoman Pemantauan Kulitas Udara Jalan Raya

Penyusunan pedoman pemantauan ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi pengguna dalam melaksanakan pemantauan kualitas udara di sekitar jalan raya.

Sasaran yang diharapkan dari pedoman ini adalah:

Tersedianya acuan bagi pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya dalam melaksanakan pemantauan kualitas udara disekitar jalan raya
Tersedianya tata cara pemantauan kualitas udara disekitar jalan raya
Diperolehnya hasil pemantauan yang akurat sehingga dapat dijadikan masukan dalam penanganan pengendalian pencemaran udara
Lingkup pedoman ini akan membahas hal-hal sebagai berikut :

Dampak pencemaran udara terhadap kesehatan dan lingkungan.
Rancangan pemantauan adalah sebagai berikut:
Mendapatkan data kualitas udara di sekitar jalan raya untuk mengetahui tingkat pencemaran udara
Sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan pengendalian pencemaran udara yang diakibatkan oleh emisi kendaraan bermotor
Mengevaluasi keefektifan penerapan baku mutu udara ambient dan strategi pengendalian pencemaran udara
Menyediakan data dasar untuk riset evaluasi efek pencemaran udara seperti dampak terhadap kesehatan dan perencanaan penataan transportasi
Menyediakan data untuk membuat suatu simulasi model sehingga dapat memprediksi suatu polutan.
a. Pelaksana
Pemantauan kualitas udara ambien merupakan tanggung jawab pemerintah sesuai dengan PP 41/1999. Dalam pelaksanaannya instansi pemerintah dalam hal ini Bapedalda/BPLHD dapat melakukannya sendiri atau oleh laboratorium lingkungan

b. Metode
Pemantauan dapat dilakukan dengan metode passive dan aktif. Metode aktif dapat dibedakan secara manual atau kontinyu

c. Peralatan
Peralatan pemantau secara otomatis (AQMS), peralatan ini dapat melakukan pemantauan kualitas udara ambien secara kontinu, dan menghasilkan data per 30 menit atau dapat disetting sesuai dengan kebutuhan.

Peralatan pemantau aktif secara manual, yang prinsipnya menggunakan manual sample, peralatan ini tidak dapat melakukan pemantauan kualitas udara ambien secara kontinu, hanya dapat menyediakan data sesaat yang diinginkan (grab).

Peralatan pemantau secara manual, prinsip peralatannya menggunakan pasif sampler, dapat melakukan pemantauan selama 1-2 minggu secara kontinu, tergantung tingginya konsentrasi polutan diudara ambien didaerah tersebut, tetapi data yang dihasilkan hanya rata-rata dari lama pengukuran 1-2 minggu secara kontinu tersebut.

d. Parameter yang dipantau
Parameter yang dipantau adalah Hidrocarbon (HC), Karbon monoksida (CO), debu, timbal, NOx serta Sulfur dioksida (SO2).

e. Waktu dan lokasi
Membahas tata cara penentuan jumlah titik sampling, lokasi pengambilan sampel serta kriteria yang harus dipenuhi.

f. Frekuensi
Frekuensi pemantauan dilakukan berdasarkan tujuan pemantauan serta peralatan yang digunakan.

g. Pendanaan
Berasal dari dana pemerintah atau program kemitraan lainnya.

Pengolahan data.
- Jaminan mutu data hasil Pemantauan
- Analisis data

Pelaporan dan Evaluasi hasil pemantauan.
Informasi yang diperlukan dalam pengambilan sampel (tanggal dan waktu pengukuran, cuaca, kondisi lalu-lintas, denah lokasi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar